(E-SKRIPSI) PENERAPAN THE FIVE C’ OF CREDIT (5C) DALAM PEMBERIAN KREDIT SEBAGAI SALAH SATU UPAYA MEMINIMALISIR TERJADINYA KREDIT BERMASALAH (Studi Pada Kantor Unit BRI Kemiling)
Perbankan mempunyai fungsi utama sebagai Financial Intermediari, yaitu penghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan, giro, deposito dan menyalurkannya kembali secara efektif dan efisien pada sektor-sektor riil dalam bentuk kredi tkepada masyarakat untuk menggerakkan pembangunan dan stabilitas perekonomian dalam sebuah Negara. Dalam hal ini, bank menghimpun dana dari masyarakat berdasarkan asas kepercayaan masyarakat
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penerapanThe Five C’ Of Credit dalam perjanjian kredit perbankan saat ini Serta akibat hukum bagi pihak perbankan yang tidakmelaksanakan The Five C’ Of Credit?
Metode Penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah dengan cara mempelajari serta mengkaji pendekatan
Yuridis Normatif – Empiris yaitu dengan cara mempelajari dan mengkaji bahan – bahan atau teori yang berkaitan dengan perjanjianpengambilalihan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder yang diperoleh dengan cara studi pustaka dan data primer sebagai penunjang data sekunder dengan cara wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu seleksi data, klasifikasi data dan
sistematika data yang diperoleh diolah dan kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis secara kualitatif.
Hasil Penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Penerapan Prinsip 5C ini juga digunakan sebagai patokan oleh kreditor apabila sewaktu-waktu debitor atau penerima kredit melakukan cidera janji atau wanprestasi atau tidak bisa mengembalikan dana yang telah di berikan oleh kreditor, dan bank tersebut dapat langsung melakukan eksekusi pada jaminan tersebut tanpa harus meminta ketetapan hukum dari pengadilan. Setelah Prinsip 5C dilaksanakan dengan baik, maka kreditor dapat menilai kelayakan usaha dan jaminan milik calon debitornya apakah calon debitor tersebut layak diberikan kredit atau tidak.Akibat Apabila ini tidak diterapkan maka dapat dilakukan parate eksekusi jaminan oleh Bank.
Adapun saran terhadap hasil pembahasan dari penelitian skripsi ini adalah Penerapan prinsip 5C harus lebih ditingkatkan, point dari prinsip tersebut diharapkan secara maksimal.Bagi nasabah harus bisa lebih kooperatif juga dalam implementasi Prinsip 5C, karena penilaian dari analisa Prinsip 5C ini adalah berdasarkan dari data yang diberikan oleh nasabah didalam point 5C. Jadi seharusnya nasabah dapat memberikan data dengan benar dan secara kooperatif dan harus lebih kredible.
Kata Kunci : Kredit Bermaslaah; Perjanjian Kredit; Syarat Kredit; Lembaga Perbankan.
Tidak tersedia versi lain