(E-SKRIPSI) PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS DALAM KEGIATAN USAHA PERSEROAN KOMANDITER (CV) DI INDONESIA
Perseroan komanditer adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung dan bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah prosedur pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Indonesia dan bagaimanakah pertanggungjawaban pengurus dalam kegiatan usaha Perseroan Komanditer (CV) di Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara yang kemudian analisa data dilakukan dengan cara analisis kualitatif.
Hasil kesimpulan penelitian yaitu prosedur pendirian yaitu membuat kesepakatan antar pihak yang akan membentuk Persekutuan Komanditer (CV), menyiapkan KTP pihak yang membentuk CV, menentukan calon nama yang akan digunakan oleh CV, menentukan tempat kedudukan CV, menentukan pihak yang akan bertindak selaku anggota aktif dan pihak yang akan bertindak selaku anggota pasif, kemudian menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari Persekutuan Komanditer tersebut dan selanjutnya melakukan pendaftaran ke notaris untuk mendapatkan akta tentang Pendirian CV dan terakhir mendaftarkan keberadaan CV tersebut ke Pengadilan Negeri. Pertanggungjawaban pengurus dalam kegiatan usaha Perseroan Komanditer (CV) di Indonesia di mana CV mempunyai tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan sekutu yang berada dalam
CV tersebut. Sekutu Aktif (Komplementer) mempunyai kewajiban mengurus CV dan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kewajiban
CV terhadap pihak ketiga sebagaimana yang diamanatkan di dalam Pasal 18 KUHD, sedangkan Sekutu Pasif (Komanditer) mempunyai kewajiban
menyerahkan uang atau kekayaannya kepada CV dan bertanggung jawab atas kewajiban Persekutuan terhadap pihak ketiga yang terbatas pada
jumlah pemasukan yang telah disetor untuk modal Persekutan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 20 KUHD.
Pada bagian akhir, saran yang dapat diberikan yaitu dalam muwujudkan kepastian hukum Akta Pendirian CV sebaiknya dibuat oleh/di hadapan notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 22 KUHD harus didirikan dengan Akta Otentik, akan tetapi ketiadaan akta demikian, tidak dapat dikemukakan untuk merugikan publik/pihak ketiga. Pada prakteknya di Indonesia telah menunjukkan suatu kebiasaan bahwa orang mendirikan CV berdasarkan Akta Notaris (Otentik), didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang, dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Kemudian hendaknya perlu dibuat undang-undang yang khusus mengatur tentang Persekutuan Komanditer untuk memperjelas hak-hak dan tanggung jawab pengurus sehingga tidak terjadi kerancuan dan benturan-benturan kepentingan yang dapat berakibat terjadinya konflik di kemudian hari.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, pengurus, Perseroan Komanditer.
Tidak tersedia versi lain