(E-SKRIPSI) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM PEMBELIAN KEMBALI SAHAM MELALUI PASAR MODAL (STUDI PADA INDONESIA STOCK EXCHANGE PERWAKILAN LAMPUNG)
Pasar modal merupakan salah satu elemen yang menjadi tolak ukur kemajuan perekonomian suatu negara. Salah satu ciri-ciri negara industri maju maupun industri baru adalah adanya pasar modal yang tumbuh dan berkembang dengan baik. Dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kita bisa mengetahui kondisi perusahaan-perusahaan yang listing di bursa efek. Pasar modal juga dapat dijadikan sebagai sarana untuk mengundang masuknya investor asing dan dana asing tersebut dapat membantu kemajuan perekonomian negara.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum bagi investor dalam pembelian kembali sahamnya serta Akibat Hukum terhadap investor dalam perusahaan.
Metode Penelitian yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif – Empiris. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan data primer. Pengolahan data dengan beberapa tahap, yaitu seleksi data, klasifikasi data dan sistematika data dianalisis dengan menggunakan analisis secara kualitatif.
Hasil Penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Perlindungan Hukum terhadap nasabah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menentukan dan mengatur bahwa otoritas yang berwenang atas pasar modal adalah OJK dengan melaksanakan perlindungan hukum dalam pasar modal yang bersifat preventif dan represif. Selanjutnya mengenai akibat hukum yang terjadi terhadap investor dan perusahaan
v
ketentuan sanksi lainnya seperti yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang terkait pelanggaran dari investor yang bersangkutan dilihat/ dikaji secara kasuistis, misalnya akibat hukum investor tersebut melanggar hal-hal yang dilarang di bidang tertentu dalam hal pembelian kembali saham, maka investor tersebut akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga pelanggar tersebut dapat di kenakan sanksi administrasi berupa denda atau pembekuan hingga pencabutan sertifikat
Adapun saran terhadap hasil pembahasan dari penelitian skripsi ini adalah Bursa Efek Indonesia. Melaksanakan ketentuan dengan melihat peraturan yang ada agar tidak terjadi dampak yang merugikan para investor dikemudian hari.dan para investor juga harus Menjalankan aturan perjanjian yang telah ditentukan oleh pihak perusahaan untuk mendapatkan hasil yang diinginkan.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Investor, Saham, Pasar modal
Tidak tersedia versi lain