(E-SKRIPSI) ANALISIS PEMBERIAN KOMPENSASI PESANGON SEBAGAI AKIBAT DARI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PT. SIGER MEDIA LAMPUNG (Studi Putusan Nomor 9/PDT.SUS-PHI/2017/PN.Tjk Tahun 2017)
Pada kehidupan sehari-hari pemutusan hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha lazimnya dikenal dengan istilah PHK atau pengakhiran hubungan kerja, yang dapat terjadi karena telah berakhirnya waktu tertentu yang telah disepakati sebelumnya dan dapat pula terjadi karena adanya perselisihan antara pekerja dan pengusaha, meninggalnya pekerja atau sebab lainnya.
Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana pemberian kompensasi pesangon dan apa saja faktor penghambat pemberian kompensasi pesangon sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja PT. Siger Media Lampung berdasarkan Perkara Nomor 9/PDT.SUS-PHI/2017/PN.Tjk Tahun 2017.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empirisyang dilakukan dengan wawancara langsung terhadap narasumber yang akan berhubungan dengan masalah penelitian, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan pemberian kompensasi pesangon sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja PT. Siger Media Lampung berdasarkan Perkara Nomor 9/PDT.SUS-PHI/2017/PN.Tjk Tahun 2017 dengan menghukum dan memerintahkan tergugat untuk membayar hak cuti tahunan penggugat sebesar 12 hari x (Rp. 2.495.751 /25) = Rp. 1.197.960 dan menghukum dan memerintahkan tergugat untuk membayar seluruh hak-hak penggugat sejumlah Rp. 108.265.677. Faktor Penghambat Pemberian Kompensasi Pesangon Sebagai Akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja PT. Siger Media Lampung Berdasarkan Perkara Nomor 9/PDT.SUS-PHI/2017/PN.Tjk Tahun 2017 adalah adanya perselisihan tenaga kerja timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan atau perubahan syarat-syarat kerja, sehingga timbul adanya
ketidaksesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan salah satu pihak.
Saran, hendaknya pemberian hak pekerja disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena kesepakatan seharusnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam penyelesaian perselisihan PHK karena pekerja/buruh melakukan kesalahan berat melalui mediasi tidak diperlukan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bahwa pekerja tersebut bersalah atau melakukan pelanggaran berupa kesalahan berat yang masuk dalam kategori perbuatan pidana.
Kata Kunci: Kompensasi, Pesangon, Pemutusan Hubungan Kerja
Tidak tersedia versi lain