(E-SKRIPSI) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP KEPALA DESA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA PROGRAM REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (Studi Putusan Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2016/PN.TJK.)
Program rehabilitasi rumah tidak layak huni seharusnya dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, karena sasaran program ini adalah masyarakat kurang
mampu yang sangat membutukan bantuan untuk perbaikan rumahnya, tetapi faktanya
justru dana yang dianggarkan untuk program tersebut dikorupsi oleh Kepala Desa,
sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 157.075.000,00 (seratus lima
puluh tujuh juta tujuh puluh lima ribu rupiah).
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana prosedur penggunaan dana
program rehabilitasi rumah tidak layak huni? (2) Apakah dasar pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan pidana terhadap kepala desa yang melakukan tindak pidana
korupsi dana program rehabilitasi rumah tidak layak huni pada Putusan Nomor:
29/Pid.Sus-TPK/2016/PN.TJK.? (3) Bagaimana terpidana mengembalikan kerugian
negara?
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan
pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan
studi lapangan. Data kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Prosedur Penggunaan Dana Program
Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 13/PRT/M/2016
tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya adalah penyaluran dana Bantuan
Simultan Perumahan Swadaya (BSPS) dalam bentuk uangdilakukan melalui bank/pos
penyalur dan penyaluran BSPS dalam bentuk uang dilakukan dalam 1 (satu) tahap.
Penggunaannya dilakukan dalam dua tahap dengan mempertimbangkan keterbatasan
waktu pelaksanaan, kelangkaan bahan bangunan dan permasalahan sosial di
masyarakat. (2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana dalam
perkara tindak pidana korupsi dana program rehabilitasi rumah tidak layak huni pada
Putusan Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2016/PN.TJK terdiri dari: Pertimbangan yuridis,
yaitu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi sebagaimana didakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hakim juga
mempertimbangkan bahwa pemidanaan adalah untuk memberikan efek jera dan
sebagai pembinaan terhadap terdakwa. Sesuai dengan pertimbangan tersebut majelis
hakim menjatuhkan pidana yaitu penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan
denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsider (1) dua bulan
kurungan. Selain itu majelis hakim menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp.
26.300.181,60 (dua puluh enam juta tigaratus ribu seratus delapan puluh satu rupiah
enam puluh sen) subsider 1 (satu) bulan kurungan. (3) Cara pelaku mengembalikan
kerugian negara akibat tindak pidana korupsi adalah dengan mengganti kerugian
negara tersebut secara tunai dengan cara menitipkan kepada Bank dengan ketentuan
dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap,
uang tersebut disetorkan ke kas Negara.
Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Pengawasan terhadap program pembangunan di
desa melalui dana bantuan pemerintah untuk pembangunan dan kelengkapan sarana
prasarana hendaknya dilakukan secara optimal dengan cara mentaati seluruh prosedur
dan peraturan yang berlaku. (2) Majelis hakim yang menangani tindak pidana korupsi
di masa yang akan datang diharapkan untuk lebih konsisten mengemban amanat
pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan cara lebih cermat dan tepat dalam
menjatuhkan putusan.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Kepala Desa, Korupsi
Tidak tersedia versi lain