(E-SKRIPSI) ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA TURUT SERTA ( MEDEPLEGER ) TANPA ADANYA PELAKU UTAMA ( STUDI PUTUSAN No.Reg : 334/Pid B/2017/PN.Tjk )
Tindak pidana pada dewasa ini semakin marak dan semakin beragam. Hal tersebut terkait juga karena perkembangan zaman dimana manusia semakin banyak akan kebutuhan dan karena hal itu pula manusia semakin berlomba - lomba dalam mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut. Sayangnya di negara kita ini lapangan pekerjaan yang tersedia tidak dapat memenuhi semua masyarakat untuk bekerja dan memperoleh penghasilan, sehingga banyak yang masih melakukan tindak pidana untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tersebut
Melihat banyak tindak pidana pada saat ini, tindak pidana yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat adalah tindak pidana penipuan. Tindak pidana penipuan ini semakin marak dan semakin banyak cara yang dilakukan oleh pelaku untuk melakukan tindak pidana ini. Dalam melakukan tindak pidana penipuan pelaku tindak pidana bisa melakukan secara sendiri ataupun bersama – sama. Biasanya pelaku sering memanfaatkan waktu – waktu tertentu untuk melakukan tindak pidana penipuan contohnya pada saat pembukaan penerimaan calon anggota POLRI
Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan khususnya dalam Putusan
No.Reg : 334/Pid B/2017/PN.Tjk, Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa turut serta.
Metode Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normative dan empiris dengan menggunakan data primer dan sekunder yang diperoleh melalui penelitian lapangan (observasi dan wawancara) dan studi bahan pustaka. Data kemudian dianalisis secara kualitatif.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa dalam penerapan hukum yang telah dilakukan dilakukan oleh Penyidik POLDA Lampung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Karang, dan Hakim dari Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang telah menerapkan hukuman yang sesuai dengan aturan yang termuat dalam Undang-Undang yang ada di Indonesia.
Bahwa berdasarkan semua pertimbangan Hakim maka hakim memutuskan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 378 KUHP, walaupun menurut Terdakwa dirinya hanya turut serta dan bukan pelaku utama,dan menurutnya pelaku utamanya adalah saudara Iqbal Ardianto yang sampai saat ini belum tertangkap oleh Polisi
Saran, Putusan hakim sangat menentukan dalam suatu perkara di persidangan, karena dalam putusan hakim menetukan nasib seseorang ditahan atau tidak, tentunya dalam menjatuhkan putusan hakim harus benar benar mempertimbangkan segala sesuatu yang di hadapkan di muka pengadilan, karena buakan hanya nasib terdakwa yang ditentukan oleh putusan hakim namun juga nasib dari keluarga seseorang terdakwa. Oleh karena itu diharapkan Hakim benar benar teliti dalam menyusun putusannya agar dapat memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Kata Kunci : Putusan Hakim, Penipuan, Turut serta.
Tidak tersedia versi lain