(E-SKRIPSI) ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN CARA MELAKUKAN PENILAIAN HARTA BENDA MILIK PENGGUGAT TIDAK SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101/PMK.01/2014 TENTANG PENILAI PUBLIK DAN STANDAR PENILAIAN INDONESIA (SPI) (Studi Putusan Nomor 183/Pdt.G/2017/PN.Tjk)
Keberadaan lelang sebagai fungsi publik maupun privat sangat dibutuhkan. Pelaksanan lelang sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 telah memberikan kewenangan kepada KPKNL dalam melaksanakan yang sangat luas termasuk diantaranya lelang eksekusi.
Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan penilaian harta benda milik penggugat tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) pada Putusan Nomor 183/Pdt.G/2017/PN.Tjk? dan apa saja faktor penghambat perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan penilaian harta benda milik penggugat tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) pada Putusan Nomor 183/Pdt.G/2017/PN.Tjk?
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris yang dilakukan dengan wawancara langsung terhadap narasumber yang akan berhubungan dengan masalah penelitian, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan penilaian harta benda milik Penggugat tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) pada Putusan Nomor 183/Pdt.G/2017/PN.Tjk adalah melanggar ketentuan Pasal 47 PMK PPL dimana hal tersebut hanya menjadi hak dari penjual dalam merubah nilai limit dari obyek lelang tersebut. Dalam peraturan PMK PPL terbaru menurut penulis juga masih tidak jelas dalam pengaturan sanksi-sanksi jika terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses lelang tersebut. Faktor penghambat perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan
penilaian harta benda milik Penggugat tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) pada Putusan Nomor 183/Pdt.G/2017/PN.Tjk.
Saran, tindakan-tindakan dalam penetapan nilai limit rendah pada lelang eksekusi dapat dipergunakan sebagai dasar pertimbangan menentukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pembatalan lelang dengan pertimbangan bahwa adanya perbuatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menyebabkan kerugian, kesalahan, dan hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Perbuatan melawan hukum dalam penetapan nilai limit rendah dapat menjadi dasar pembatalan lelang. Hal tersebut dapat dilihat dari ada tidaknya kausa atau sebab yang halal dalam menentukan nilai limit dari obyek lelang sebagaimana yang disyaratkan Pasal 1320 jo Pasal 1335 KUHPerdata serta penerapan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang sesuai.
Kata Kunci: Perbuatan melawan hukum, Penilaian, Harta Benda
Tidak tersedia versi lain