(E-SKRIPSI) ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KEPALA DESA TERKAIT PERANANNYA SEBAGAI PENGELOLA ASET DESA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI (PERMENDAGRI) NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA (Studi Pada Desa Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan)
Desa merupakan pembagian wilayah administratif di Indonesia yang dipimpin
oleh Kepala Desa, dan merupakan kesatuan masyarakat hukum yang menjalankan
pemerintahan sendiri berdasarkan asal-usul, adat istiadat setempat dan merupakan
pemerintahan terbawah. Kesatuan masyarakat ini tidak menggunakan nama yang
sama di seluruh Indonesia. Desa yang kuat adalah desa yang memiliki
pemerintahan yang kuat sekaligus masyarakat yang kuat. Oleh karena itu desa
memilik makna penting yaitu, pertama, sebagai institusi yang memiliki organisasi
dan tata pemerintahan yang mengelola kebijakan, perencanaan, keuangan, dan
melakukan pelayanan dasar bagi warga masyarakat, kedua, sebagai subyek yang
mampu memandirikan diri dengan mengembangkan aset-aset lokal sebagai
sumber penghidupan bersama. Dalam hal ini perlu diketahui peran kepala desa
dalam Pengelolaan aset-aset lokal secara maksimal cukup strategis untuk
memandirikan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Aset adalah sesuatu
yang mempunyai nilai tukar, modal atau kekayaan. Dalam hal ini, pengertian aset
sama maknanya dengan konsep kekayaan. Aset desa sama pengertiannya dengan
kekayaan desa sebagaimana disebut dalam berbagai regulasi pemerintah yang
mengatur tentang desa, meskipun tidak terbatas pada kekayaan yang bersifat fisik.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum bagi
Kepala Desa terkait peranannya sebagai Pengelola Aset Desa Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Aset Desa di Desa Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo Kabupaten
Lampung Selatan dan Apa faktor penghambat bagi Kepala Desa dalam mengelola
Aset Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1
Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa di Desa Sukabanjar Kecamatan
Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan dan Bagaimana solusinya.
v
Aprian Hidayat
Metode Penelitian yang digunakan adalah, pendekatan Yuridis Normatif dan
pendekatan Empiris. Prosedur pengumpulan data terdiri dari studi kepustakaan
dan studi lapangan. Sedangkan pengolahan data dilakukan dengan metode editing,
sistematisasi dan klasifikasi data. Analisis yang digunakan adalah kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, perlindungan hukum bagi Kepala
Desa terkait peranannya sebagai pengelola aset desa yaitu dilindungi secara
hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 76 dan Pasal 77 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 107 hingga Pasal 112 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan Pasal 4 dan 5 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. landasan hukum
tersebut digunakan sebagai koridor yang mengatur keharusan dan batasan-batasan
kepala Desa dalam mengelola Aset Desa, sedangkan dalam hal yang mengenai
Penghambat bagi Kepala Desa dalam mengelola Aset Desa adalah sumber daya
manusia yang kurang berkompeten dalam mengelola aset desa dan minimnya
modal atau biaya yang cukup dalam mengelola aset desa.
Saran dalam penelitian ini adalah, hendaknya Kepala Desa dalam mengelola Aset
Desa dan membentuk Peraturan melibatkan seluruh unsur desa termasuk
masyarakat agar lebih demokratis dan partisipati dan diharapkan mampu dalam
menjalankan tugas nya tersebut dengan adil tanpa ada kecurangan dan melakukan
tindakan-tindakan yang seharus nya tidak dilakukan oleh seorang pemimpin atau
suatu lembaga pemerintahan dan hendaknya Kepala Desa mampu
mengembangkan potensi yang ada di dalam desa nya tersebut, dan melakukan
pembangunan-pembangunan yang bersifat positif tanpa harus melakukan hal-hal
yang negatif atau menyimpang.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kepala Desa, Pengelolaan Aset Desa
Tidak tersedia versi lain