(E-SKRIPSI) ANALISIS PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERKARA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MELALUI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Studi Putusan Nomor:16PK/Pdt.Sus-PHI/2017)
Perselisihan hubungan industrial merupakan perbedaan pendapat yang
mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan
pekerja/ buruh atau serikat pekerja atau serikat buruh karena adanya perselisihan
mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja
dan perselisihan antara serikat pekerja atau serikat buruh dalam suatu perusahaan.
Apabila perselisihan hubungan industrial tidak dapat diselesaikan melalui di luar
pengadilan, penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penyelesaian perselisihan
perkara Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial
dalam Putusan Nomor:16PK/ Pdt.Sus-PHI/2017? (2) Bagaimanakah dasar
pertimbangan hakim Pengadilan Hubungan Industrial dalam menyelesaikan
perselisihan perkara Pemutusan Hubungan Kerja pada Putusan
Nomor:16PK/Pdt.Sus-PHI/2017?
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan
empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi
lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Penyelesaian perselisihan perkara
Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial dalam
Putusan Nomor:16PK/Pdt.Sus-PHI/2017 telah sesuai ditinjau dari perspektif
Hukum Ketenagakerjaan dan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hakhak
pekerja, khususnya dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang
dilakukan secara sepihak
6
Bambang Haryanto
oleh perusahaan, karena PHK yang dilakukan oleh Tergugat belum memperoleh
penetapan (izin) dari lembaga Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial maka batal demi hukum. (2) Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam
menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam Putusan Nomor:
16PK/Pdt.Sus-PHI/2017 adalah tindakan Tergugat yang melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap Penggugat dengan alasan
berakhir/habis masa kontrak kerja merupakan suatu perbuatan yang bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena
pada prinsipnya pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan setelah
memperoleh penetapan (izin) dari lembaga Pengadilan penyelesaian perselisihan
Hubungan Industrial.
Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Kepada pemerintah dalam hal ini Dinas
Tenaga Kerja disarankan untuk secara lebih aktif melakukan pengawasan terhadap
praktik hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja, sehingga dapat
diminimalisasi adanya PHK secara sepihak oleh perusahaan. (2) Kepada Mediator
Perselisihan Hubungan Industrial hendaknya terus meningkatkan profesionalisme
dan kapasitas sebagai pelaksana proses mediasi antara pihak-pihak yang terlibat
dalam perselisihan hubungan industrial.
Kata Kunci: Perselisihan, Pemutusan Hubungan Kerja, Pengadilan
Hubungan Industrial
Tidak tersedia versi lain