Computer File
(E-SKRIPSI) UPAYA KEPOLISIAN DAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI LAMPUNG DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA CAGAR BUDAYA DI PROVINSI LAMPUNG
Cagar budaya merupakan kekayaan budaya yang penting demi memupuk
kesadaran jati diri bangsa dan mempertinggi harkat dan martabat bangsa, serta
memperkuat ikatan rasa kesatuan dan persatuan bagi terwujudnya cita-cita bangsa
pada masa depan.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor penyebab pelaku melakukan
tindak pidana cagar budaya, penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana
cagar budaya dan upaya yang dilakukan oleh kepolisian dan Pemerintah Daerah
Provinsi Lampung dalam menanggulangi tindak pidana cagar budaya di Provinsi
Lampung.
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui
pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data
sekunder dan data primer, selanjutnya dilakukan analisis data secara yuridis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak
pidana cagar budaya terdiri dari faktor eksternal dan faktor internal. Penegakan
hukum terhadap pelaku tindak pidana cagar budaya dapat ditempuh melalui upaya
hukum penal setelah terjadinya tindak pidana yaitu tahap penyidikan dan
pemeriksaan oleh aparat penyidik kepolisian, penuntutan dan pembuatan surat
dakwaan oleh kejaksaan serta proses pemeriksaan di sidang pengadilan oleh
hakim. Upaya yang dilakukan oleh kepolisian dan Pemerintah Daerah Provinsi
Lampung dalam menanggulangi tindak pidana cagar budaya di Provinsi Lampung
ada 3 (tiga) yaitu pre-emtif, preventif dan represif.
Saran yang dapat disampaikan dalam penelitian ini yaitu Pemerintah Daerah
Provinsi Lampung dan Kepolisian Daerah Provinsi Lampung hendaknya
melakukan koordinasi dalam bentuk kerjasama yang kondusif berupa pengawasan
dan penjagaan terhadap tempat-tempat yang dijadikan sebagai cagar budaya.
Kata Kunci: Upaya Menanggulangi, Tindak Pidana, Cagar Budaya
Tidak tersedia versi lain