Computer File
(E-SKRIPSI) ANALISIS PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH AKIBAT ADANYA PENIPUAN DATA DI HADAPAN NOTARIS ( STUDI PUTUSAN No. 182/pdt.G/2016/PN Tjk TAHUN 2017)
Tanah adalah hal yang penting dalam kehidupan bangsa Indonesia, karena sebagai sebuah Negara agraris keberadaan tanah adalah suatu keharusan, dikarenakan sebagian besar rakyat Indonesia hidup dari ekonomi yang bercorak pertanian. Mengingat pentingnya keberadaan tanah tidak jarang tanah sering menjadi bahan sengketa, terutama dalam hal kepemilikan. Salah satu cara memperoleh tanah adalah melalui jual beli. Jual beli hak atas tanah seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, dalam hal ini adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang daerah kerjanya meliputi daerah tempat tanah yang diperjualbelikan itu berada.
Permasalahan pokok dalam penelitian ini meliputi : a. Pembatalan Jual Beli Penyebab Pelaku Melakukan Penipuan Data Putusan No. 182/pdt.G/2016/PN Tjk b. Perlindungan Hukum terhadap Upaya Hukum Bagi Notaris Yang Terlibat Dalam Kasus Pemalsuan Data Putusan No. 182/pdt.G/2016/PN Tjk.
Metode penelitian membicarakan mengenai tata cara pelaksanaan penelitian, sedangkan prosedur penelitian membicarakan alat-alat yang digunakan dalam mengukur atau mengumpulkan data peneliti. Dengan demikian, metode penelittian melingkupi prosedur penelitian dan teknik penelitian.Selain itu metode penelitian merupakan suatu langkah dan upaya guna mendapatkan data yang diperlukan sehingga kemudian diharapkan dapat diperoleh data yang objektif dan akurat dalam menyimpulkan atau memecahkan suatu masalah.
Berdasarkan uraian diatas dapat simpulkan bahwa penyebab pelaku melakukan tindak pidana penipuan data karena faktor ekonomi, pada umumnya faktor ekonomi mempunyai hubungan dengan timbulnya kejahatan. Perkembangan perekonomian di abad modern ini ketika tumbuh persaingan bebas, menghidupkan daya minat konsumen dengan menjual tanah dan sebagainya
5
CAESAR KURNIAWAN SAPUTRA
Semakin maraknya Tindak Pidana Pemalsuan Data ini menjadikan hal tersebut sangat luar biasa bahkan terjadi didalam tubuh Notaris/PPAT. Dalam melaksanakan tugasnya hendaklah sesuai dengan sumpah dan janji pada saat sebelum dilantik demi terwujudnya tugas dan fungsi sebagaimana mestinya agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam menggunakan kekuasaan yang ada.
Kata Kunci : Perjanjian, Penipuan, Tanah.
Tidak tersedia versi lain