Computer File
(E-SKRIPSI) KEKUATAN HUKUM AKTA PENGAKUAN HUTANG NOTARIIL DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN (Studi Pada Maybank Lampung)
Notaris sebagai Pejabat Umum yang membuat akta autentik sangat dibutuhkan
dalam kegiatan usaha perbankan, salah satunya adalah dalam pembuatan akta
perjanjian kredit perbankan yang melibatkan nasabah dan bank, guna menjamin
kebenaran dari isi yang dituangkan dalam perjanjian kredit perbankan tersebut,
supaya secara publik kebenarannya tidak diragukan lagi. Perjanjian pada dasarnya
menetapkan secara rinci, jelas, dan pasti apa yang menjadi kewajiban dan hak
pihak yang satu terhadap pihak yang lain dan sebaliknya. Notaris berwenang
untuk membuat suatu bentuk akta autentik yang mampu memberikan
perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang melakukan
perjanjian.
Permasalahan penelitian ini adalah : (1) Bagaimana kekuatan hukum Akta
Pengakuan Hutang yang dibuat dihadapan Notaris dalam perjanjian kredit
perbankan?. (2) Bagaimana penyelesaian perjanjian kredit bank apabila terjadi
kredit bermasalah yang terdapat dalam Akta Pengakuan Hutang ?
Metode penelitian pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis
normatif dan pendekatan empiris. Pengumpulan data yang dilakukan adalah
dengan data sekunder dan primer yang bersumber dari penelitian kepustakaan dan
penelitian lapangan. Data kemudian diolah dengan cara editing, klasifikasi data
dan sistematisasi data. Kemudian data disusun secara sistematis dan dianalisis
secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan menunjukkan
bahwa, Kekuatan Hukum Akta Pengakuan Hutang yang dibuat dihadapan Notaris
dalam perjanjian kredit perbankan pada dasarnya memiliki pembuktian yang kuat.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam hasil wawancara bahwa Akta Pengakuan
Hutang bisa disebut juga akta autentik yang dibuat oleh Notaris. Apabila dalam
perjanjian kredit perbankan tidak terdapat Akta Pengakuan Hutang maka biasanya
perbankan menggunakan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dimana
perjanjiannya hanya dilakukan oleh para pihak yaitu debitur dan kreditur,
Penyelesaian perjanjian kredit bank apabila terjadi kredit bermasalah yang
terdapat dalam Akta Pengakuan Hutang adalah melalui proses 3 (tiga) tahap yaitu:
(1) Dapat diselesaikan melalui penyelesaian para pihak itu sendiri yaitu antara
kreditur dan debitur. (2) Dapat diselesaikan melalui kantor lelang negara yang
dimana dari pihak debitur tidak dapat menyelesaikan kredit bermasalah atau kredit
macet. (3) Dapat diselesaikan melalui pengadilan negeri yang apabila debitur
merasa mempunyai hak atas barang yang dijaminkan dalam perjanjian kredit
perbankan.
Saran dalam penelitian ini adalah : Sebaiknya perjanjian kredit dalam dunia
perbankan dibuat dihadapan Notaris, agar memiliki kekuatan hukum yang kuat
dalam perjanjian kredit perbankan dan para pihak hendaknya berhati-hati dalam
melakukan perjanjian kredit perbankan yang didalamnya terdapat ketentuanketentuan
yang tercantum dan mengikat para pihak. Sebaiknya para pihak
meminta bantuan atau konsultasi kepada penasehat hukum dalam melakukan
suatu perjanjian.
Kata Kunci : Akta Autentik, Pengakuan Hutang, Perjanjian Kredit,
Lembaga Perbankan
Tidak tersedia versi lain