Computer File
(E-SKRIPSI) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM PERKARA PENCURIAN (Studi Putusan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2018/Pn.Tjk)
Pencurian merupakan suatu tindakan kejahatan yang seringkali terjadi di
masyarakat dengan target berupa bangunan, seperti rumah, kantor, atau tempat
umum lainnya. Maraknya pencurian yang terjadi menimbulkan keresahan bagi
warga masyarakat.Keresahan yang muncul di masyarakat bukan tanpa alasan, hal
ini disebabkan oleh intensitas tindakan kejahatan pencurian yang begitu
tinggi.Pencurian adalah tindak pidana yang ditujukan terhadap harta benda atau
harta kekayaan seseorang
Permasalahan dalam penelitian adalah apa sajakah faktor penyebab anak
melakukan tindak pidana pencurian, bagaimana pertanggungjawaban pidana pada
anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara pencurian dan bagaimana
pertimbangan hakim dalam penerapan sanksi terhadap anak yang melakukan
tindak pidana pencurian berdasarkan Putusan Nomor 16/Pid.Sus-
Anak/2018/Pn.Tjk .
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris,
pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah
hukum, asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan
wawancara langsung terhadap narasumber yang akan berhubungan dengan
masalah penelitian, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab anak melakukan tindak pidana
pencurian berdasarkan Putusan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2018/Pn.Tjk adalah
rendahnya tingkat pendidikan yang mendorong seseorang bertindak tanpa berfikir
panjang danlebih memilih melanggar norma-norma yaitu dengan melakukan
pencurian dan disebab kan oleh faktor ekonomi.Penghasilan yang minim dan
hampir tidak mencukupi bagi pemenuhan hidup keluarganya yang menyebabkan
seseorang cenderung melakukan pencurian sebagai jalan keluarnya.Lingkungan
sosial juga memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap keinginan seseorang
untuk melakukan pencurian.Pertanggungjawaban Pidana Pada Anak yang
Berhadapan Dengan Hukum Dalam Perkara Pencurian Berdasarkan Putusan
Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2018/Pn.Tjk adalah sesuai Pasal 363 ayat (1) KUHP
serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Asmawan bin Ashadi dengan pidana
penjara selama 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),
menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Anak tetap
berada dalam tahanan. Pertimbangan Hakim dalam penerapan sanksi terhadap
anak yang melakukan tindak pidana pencurian berdasarkan Putusan Nomor
16/Pid.Sus-Anak/2018/Pn.Tjk, secara garis besar sama halnya dengan putusan
pengadilan yang diberikan terhadap orang dewasa. Anak yang melakukan tindak
pidana pencurian dapat di pidana penjara dengan ketentuan hukum paling lama ½
(seperdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang
dewasa.Disampingitu hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan
dan hal-hal yang meringakan terdakwa selama pemeriksaan perkaranya, yaitu:
hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan
perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal-hal yang meringankan adalah
bahwa terdakwa di persidangan bersikap sopan, bahwa terdakwa berterus terang
dalam memberikan keterangannya sehingga memperlancar jalannya persidangan,
terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan terdakwa
belum menikmati hasil kejahatannya.
Saran, dalam menjatuhkan sanksi pidana, seorang Hakim dengan didasarkan pada
pertimbangan-pertimbangan yang memberikan rasa keadilan baik korban,
terdakwa maupun masyarakat sehingga dapat tercipta suatu kepastian hukum.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Tindak Pidana Pencurian, Anak.
Tidak tersedia versi lain