Computer File
(E-SKRIPSI) ANALISIS PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU TURUT SERTA MENGELUARKAN IKAN KELUAR WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN KALIANDA (StudiPutusan Nomor.488/Pid.Sus/2017/PN Kla)
Melihat potensi kelautan Nasional yang sangat besar itu, tentusaja hal ini akan menarik perhatian negara lain untuk turut mengeksploitasi hasil sumber daya laut yang dimiliki Indonesia daninilah yang menyebabkan wilayah Indonesia menjadi tempat paling sering terjadinya penangkapan ikan secara ilegal (Illegal Fishing).
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalah adalah: Mengapa pelaku melakukan tindak pidana mengeluarkan ikan keluar wilayah pengelolaan perikanan Kalianda? Bagaimana Pertanggung jawaban pidana pelaku turut serta mengeluarkan ikan keluar wilayah pengelolaan perikanan Kalianda? Bagaimanaupaya menanggulangi tindak pidana mengeluarkan ikan ke luar wilayah Kalianda?
Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dan Empiris. Penelitian Normatif dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris yaitu dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataannya baik berupa penilaian perilaku
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa : Faktor Penyebab pelaku melakukan tindak pidana mengeluarkan ikan
keluar wilayah pengelolaan perikanan Kalianda adalah dikarenakan diiming-imingi dengan keuntungan yang sangat besar, Indonesia kaya akan
keragaman hayati laut, Faktor desakan ekonomi, dan juga kurangnya pendidikan berkenaan dengan tindak pidana illegal fishing.
Pertanggungjawaban pelaku dalam melakukan tindak pidana mengeluarkan ikan ke luar wilayah Kalianda bahwa perbuatan terdakwa
dikaitkan dengan pertanggungjawabannya sudah
memenuhi unsur-unsur kesalahan (schuld) dalam diri pelaku Unsur pertama dari kesalahan adalah adanya kemampuan bertanggung-jawab. Bahwasannya terdakwa menyadari bahwa perbuatannya tersebut bertentangan dengan undang-undang dengan cara melakukan mengeluarkan ikan keluar wilayah pengelolalaan perikanan Kalianda dan terdakwa juga mengetahui bahwasannya konsekuensi melakukan mengeluarkan ikan keluar wilayah pengelolalaan perikanan Kalianda dapat merusak ekosistem kelangsungan biota laut yang dilindungi hal tersebut sudah tergambar dari fakta-fakta persidangan. dan Proses Petugas dalam menanggulangi tindak pidana mengeluarkan ikan keluar wilayah Kalianda adalah dengan cara : Upaya Preventif yaitu dengan cara penyuluhan dan sosialisasi, mengadakan patroli keamanan laut untuk menjaga untuk melestarikan sumber daya kelautan dan perikanan dan Upaya Represif yaitu dengan cara menangkap, menahan dan memeriksa tersangka, menggeledah sarana dan prasarana perikanan yang digunakan, dan menandatangani berita acara dan menyerahkan berkas acara kekejaksaan;
Adapun saran Diharapkan Hakim dalam memberikan keputusan suatu tindak pidana berdasarkan dengan rasa keadilan dan ketentuan hukum pidana, serta Hakim juga dapat melihat latar belakang pelaku. Pemerintah juga harus lebih memperhatikan rakyat sehingga tindak pidana illegal fishing tidak terjadi. Aparat penegak hukum sebaiknya lebih kritis lagi dalam menanggapi tindak pidana illegal fishing dan memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku sehingga para pelaku mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Mengeluarkan Ikan,
Keluar Wilayah Pengelolaan Perikanan Kalianda
Tidak tersedia versi lain