Computer File
(E-SKRIPSI) ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TEKNOLOGI REKAYASA GENETIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN (Studi Pada Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung)
Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan produk-produk yang diperdagangkan makin bertambah. Salah satu produk yang dihasilkan dari pemanfaatan kemajuan teknologi adalah produk rekayasa genetik.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana aspek perlindungan Rekayasa Genetik saat ini, Syarat dan Proses Perlindungan Rekayasa Genetik, Akibat Hukum Perlindungan rekayasa genetik berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Metode Penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif – Empiris. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan data primer. Pengolahan data dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu seleksi data, klasifikasi data dan sistematika data yang diperoleh diolah dan kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil Penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Proses Perlindungan Rekayasa Genetik dalam Syarat-syarat suatu penemuan mendapatkan Patennya (patentable), menyangkut 3 (tiga) kriteria, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Adapun saran terhadap hasil pembahasan dari penelitian skripsi ini adalah Diharapkan agar dapat lebih memperhatikan para pemilik paten dengan memberikan suatu kepastian hukum dengan cara proses pendaftaran paten yang telah dimiliki.
Kata Kunci : Perlindungan; Rekayasa Genetik; Hak Paten.
data dan sistematika data yang diperoleh diolah dan kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis secara Yuridis kualitatif.
Hasil Penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Aspek Perlindungan Terhadap Rekayasa Genetik Saat Ini perlindungan hukum rekayasa genetika adalah suatu perlindungan
Tidak tersedia versi lain