Computer File
(E-SKRIPSI) ANALISIS PUTUSAN MENGENAI WANPRESTASI TENTANG JUAL BELI TANAH (Studi Putusan No 01/Pdt.G/2017/PN.TJK 2017)
Jual beli tanah adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang mempunyai tanah,
yang disebut “penjual”, berjanji dan mengikatkan diri untuk menyerahkan haknya
atas tanah yang bersangkutan kepada pihak lain, yang disebut “pembeli”,
sedangkan pihak “pembeli” berjanji dan mengikatkan diri untuk membayar harga
yang telah disetujui. Jual beli tanah mengakibatkan beralihnya hak atas tanah dari
penjual kepada pembeli. Dalam jual beli tanah adapun perjanjian-perjanjian yang
dibuat dan disepakati oleh sang penjual maupun sang pembeli, beberapa
kewajiban dalam perjanjian tersebut harus disepakati oleh debitur atau pembeli.
Jika dalam proses jual beli tanah tersebut debitur tidak menjalankan kewajiban
sesuai perjanjian maka pemilik tanah berhak untuk menggugat pembeli tanah
(wanprestasi).
Wanprestasi atau ingkar janji merupakan suatu peristiwa atau keadaan dimana
salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban atau prestasi dalam perikatannya
dengan baik. Di dalam suatu wanprestasi yang dilakukan oleh penjual berdasarkan
kasus pada Putusan No 01/Pdt.G/2017/PN.TJK 2017, pihak pembeli selaku
penggugat atas nama Maizar dapat menuntut kepada pihak penjual selaku
penggugat atas nama Ir. Widodo Purbokusumo, untuk segera menyerahkan
sertifikat hak atas tanah yang sudah dibelinya. Apabila hal tersebut tidak berhasil
maka selaku pihak yang dirugikan pihak pembeli dapat melakukan upaya
penyelesaian sengketa tersebut dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri
setempat. Dengan latar belakang tersebut, maka penulis melakukan perumusan
masalah di dalam penelitian ini yaitu mengenai hak dan kewajiban dari masing
masing pihak sebagai penjual dan pembeli, akibat hukum wanprestasi dalam
perjanjian tanah yang belum lunas, serta dasar pertimbangan hakim dalam putusan
Putusan No 01/Pdt.G/2017/PN.TJK 2017 mengenai wanprestasi jual beli tanah.
Metode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan
pendekatan normatif melalui studi kepustakaan, studi komperatif dan studi
dokumen dengan cara membaca, mengutip, dan menelaah kaidah-kaidah atau
aturan-aturan yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas, serta
pendekatan empiris melalui penelitian di lapangan dengan cara wawancara,
pengamatan, maupun penyebaran daftar pertanyaan. Penelitian ini besumber dari
bahan hukum primer berupa KUHPerdata dan Putusan Hakim
No.01/Pdt.G/2017/PN.Tjk 2017, bahan hukum sekunder data yang diambil dari
literatur yang berkaitan dengan pokok permasalahan, serta bahan hukum
tersierseperti kamus hukum, artikel-artikel pada surat kabar dan situs-situs yang
terdapat pada internet yang berkaitan dengan penilitian.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penjual dan pembeli masing-masing
memiliki hak dan kewajiban. Kewajiban utama pembeli adalah membayar harga
pembelian pada waktu dan di tempat yang ditetapkan dalam persetujuan,
sedangkan kewajiban penjual, yaitu menyerahkan barang yang dijual kepada
pembeli, dan menanggung atau menjamin (vrijwaring) atas barang yang
dijual.Akibat hukum dari wanprestasi dari jual beli tanah pada perkara putusan
yang diteliti adalah, jual beli menjadi batal dengan sendirinya/dapat dibatalkan
oleh pembeli dan uang yang ditelah dibayarkan oleh pembeli kepada penjual ada
kalanya seluruhnya adalah milik penjual sebagai bentuk ganti rugi, 50%
dikembalikan kepada pembeli, atau dikembalikan seluruhnya kepada pembeli.
Pihak pembeli dapat melakukan somasi kepada penjual, atau menyerahkannya ke
pengadilan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tentang jual beli
tanah sudah tepat dengan berdasarkan pada syarat-syarat pembuatan Akta Jual
Beli.
Berdarkan pada hasil penelitian yang didapat, penulis memberikan saran yaitu,
diperlukan adanya peraturan perundang-undangan mengenai pembuatan dan
pelaksanaan perjanjian pengikatan jual beli terutama dengan objek perjanjian
berupa tanah . Hal ini untuk menghindari ketidakseimbangan hak dan kewajiban
bagi para pihak yang membuat perjanjian di bawah tangan, maupun secara
otentik. Untuk menjamin kepastian hukum, dalam pelaksanaan pejanjian
pengikatan jual beli sebaiknya dilakukan dihadapan pejabat yang telah ditunjuk
oleh Undang-Undang, guna memberikan kekuatan pembuktian apabila terjadi
sengketa.Untuk menghindari adanya wanprestasi dalam pengikatan perjanjian jual
beli, para pihak dalam membuat perjanjian sebaiknya harus berlandaskan pada
itikad baik dan juga memperhatikan perjanjian yang telah disepakati.
Kata kunci : Putusan, Wanprestasi, Jual Beli, Tanah.
Tidak tersedia versi lain