Computer File
(E-SKRIPSI) ANALISIS PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT KEGIATAN PERTAMBANGAN (MINERAL, BATU BARA), MINYAK DAN GAS BUMI (Studi Perkara Nomor 1171/Pid.B/LH/2017/PN.Tjk)
Penambangan ilegal dilakukan tanpa izin, prosedur operasional dan aturan dari
pemerintah. Hal ini membuat kerugian pada negara karena mengekploitasi sumber
daya alam secara ilegal. Mendistribusikan dan menjual hasil tambangnya secara
ilegal, sehingga terhindar dari pajak negara, hal ini lah yang menjadi masalah
pertambangan masuk kedalam hukum pidana khusus. Oleh karena itu pemerintah
harus menerapkan peraturan yang tegas terhadap pihak yang melakukan
penambangan ilegal.
Permasalahan dalam penelitian adalah apakah dasar hukum penjatuhan sanksi
pidana terhadap pelaku tindak pidana perusakan lingkungan akibat kegiatan
pertambangan (mineral, batu bara), minyak dan gas bumi berdasarkan perkara
Nomor 1171/Pid.B/LH/2017/PN.Tjk dan bagaimana pertanggungjawaban pidana
pelaku tindak pidana perusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan
(mineral, batu bara), minyak dan gas bumi berdasarkan perkara Nomor
1171/Pid.B/LH/2017/PN.Tjk.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris,
pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah
hukum, asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan
wawancara langsung terhadap narasumber yang akan berhubungan dengan
masalah penelitian, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan dasar hukum penjatuhan sanksi pidana terhadap
pelaku tindak pidana perusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan
(mineral, batu bara), minyak dan gas bumi pada Perkara Nomor
1171/Pid.B/LH/2017/PN.Tjk diatur dalam Undang-Undang Nomor : 4 Tahun
2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan terdakwa Supriyadi
bin Sugiman yang diatur dalam Pasal 158, Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal161, Pasal 163 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 164. Pertanggungjawaban
pidana pelaku tindak pidana perusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan
(mineral, batu bara), minyak dan gas bumi berdasarkan Perkara Nomor
1171/Pid.B/LH/2017/PN.Tjk adalah dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
dan denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan
apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menyatakan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani
Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menyatakan
Terdakwa tetap ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara. Membebankan biaya
perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah).
Saran, untuk mencegah maraknya tindak pidana pertambangan tanpa izin,
diharapkan adanya koordinasi dan keterpaduan antara instansi terkait khususnya
melakukan kegiatan sosialisasi/penyuluhan hukum mengenai Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara..
Kata Kunci: Penjatuhan Sanksi Pidana, Perusakan Lingkungan, Pertambangan
Tidak tersedia versi lain