Computer File
(E-SKRIPSI) ANALISIS PERANAN INDONESIA AUTOMATIC FINGERPRINT IDENTIFICATION SYSTEM (INAFIS) POLRI DALAM PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Pada POLDA Lampung)
Dalam era globalisasi dan transparan saat ini penyidik harus sudah meninggalkan cara-cara penyidikan konvensional yang hanya mengandalkan pengakuan tersangka / saksi dan harus berpindah dengan cara cientific crime investigation (penyidikan secara ilmiah). Hal ini sejalan dengan visi dan misi Polri serta adanya tuntutan masyarakat baik nasional maupun internasional bahwa dalam penidikan harus menjunjung tinggi kekuasaan tertinggi hukum dan HAM serta tuntutan perundang-undangan (KUHAP) yang tidak lagi mengejar pengakuan dalam sistem pembuktian, demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh kepada hukum itu sendiri.Hukum itu bukan tujuan, akan tetapi hanya merupakan jembatan atau alat yang akan membawa kepada ide yang dicita-citakan. Dengan demikian, hukum seyogyanya harus senantiasa mengacu pada cita-cita masyarakat bangsa. Hukum harus dibangun untuk tujuan-tujuan mengakhiri suatu tatanan sosial yang tidak adil dan menindas hak-hak manusia
Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah metode apa yang digunakan INAFIS Polri dalam proses penyidikan perkara tindak pidana
pembunuhan, bagaimana peranan INAFIS Polri dalam proses pengembangan penyelidikan guna mengungkap perkara tindak pidana pembunuhan,
bagaimana fungsi hasil INAFIS Polri sebagai alat bukti dalam proses penyidikan guna mengungkap perkara tindak pidana pembunuhan.
Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara Yuridis Normatif dan pendekatan Empiris. Sumber data dari penelitian ini berasal dari data lapangan dan data kepustakaan, sedangkan pengolahan data dilakukan dengan metode pengumpulan data dari masalah yang dipecahkan. Untuk melengkapi data guna pengujian
JORDIE ADITYA REVANDO
penelitian ini, digunakan prosedur pengumpulan data sekunder dan pengumpulan data primer. Setelah data sekunder dan data primer terkumpul selanjutnya diolah melalui prosedur editing data, klasifikasi data dan sistematisasi. Analisis data yang digunakan berupa analisis yuridis kualitatif.
Setiap penyidikan perkara pidana dilakukan oleh penyidik, dalam hal ini adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu ada juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang pada dasarnya mempunyai wewenang untuk menyidik yang bersumber pada ketentuan Undang-Undang pidana khusus yang ditetapkan dalam salah satu pasalnya. Kegiatan Penyidikan merupakan kegiatan dalam rangka membuat suatu perkara menjadi terang/jelas dan dalam usaha untuk menemukan tindak kejahatan. Kegiatan penyidikan yang pertama kali dilakukan oleh penyidik dalam mengungkap suatu kejahatan adalah menemukan barang bukti maupun bekas-bekas kejahatan yang tertinggal pada Tempat Kejadian Perkara atau bagian-bagian terjadinya kejahatan sebagai alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Barang bukti pertama yang dicari penyidik dalam hal ini INAFIS adalah menemukan sidik jari pelaku kejahatan, hal ini termasuk dalam lingkup Hukum Acara Pidana. Karena kewajibannya, Penyidik dalam penyidikan mempunyai wewenang yang salah satunya adalah mengambil sidik jari dan memotret seseorang (Pasal 7 ayat (1) butir f KUHP). Sidik jari mempunyai hubungan yang erat dengan pemotretan, dalam hal ini pemotretan terhadap sidik jari, dan kegiatan pemotretan mempunyai peran penting dalam pengambilan sidik jari yaitu mengambil gambar sidik jari kemudian dicocokkan untuk mencari keidentikan. Barang bukti yang sah, yang dapat ditemukan penyidik pada tempat kejadian perkara salah satunya adalah sidik jari.
Saran dalam penyidikan tindak pidana pembunuhan, pihak INAFIS sebagai penyidik diharapkan terus memperbaharui alat-alat dan teknologi serta metode identifikasi guna mempermudah jalannya proses penyidikan. Serta mengadakan penyuluhan di tempat- tempat yang dianggap rawan tindak pidana dan menjalin hubungan baik antara pihak kepolisian dengan masyarakat dengan memberi pengetahuan tentang pentingnya tempat kejadian perkara guna menghindari rusak nya tempat kejadian perkara seperti hilangnya jejak pelaku bahkan rusaknya sidik jari latent pelaku karena terhapus atau tertumpuk.
Kata Kunci : INAFIS, Sidik Jari , Pembunuhan.
Tidak tersedia versi lain