Computer File
(E-SKRIPSI) PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) PROVINSI LAMPUNG (Studi Putusan Nomor: 703/PID.B/2017/PN.Tjk)
Fenomena tindakan penganiayaan dan pengeroyokan bukanlah hal yang baru dalam
aksi-aksi kekerasan fisik dan psikis, dan dapat dijumpai dimana-mana seperti di
lingkungan rumah tangga atau keluarga, di tempat umum, maupun di tempat-tempat
lainnya serta dapat menimpa siapa saja bila menghadapi masalah dengan orang lain.
Permasalahan penelitian yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah Mengapa
pelaku sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Lampung melakukan tindak pidana pengeroyokan, Bagaimana pertanggung
jawaban terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Bagaimana akibat
hukum putusan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Lampung.
Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder
dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaaan dan studi lapangan, dan analisis
data dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa faktor penyebab
terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh anggota DPRD Golkar Provinsi
Lampung tersebut adalah disebabkan oleh tidak senangnya pelaku terhadap dari
jawaban korban karena mungkin pelaku merasa terhina atas jawabanya padahal
mungkin pelaku merasa berhak atas kantor tersebut karena dia beranggapan adalah
pemilik gedung itu juga walaupun statusnya sebagai anggota bukan pengurus,
Pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan yang
v
Ledi Panca Mustika
dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
lampung, telah dilaksanakan oleh para terdakwa dan mereka telah menerima
putusan hakim, serta mengakui kesalahan yang telah diperbuat kepada korban,
dalam kasus ini kedua belah pihak telah berdamai dan perkara pun telah selesai,
akibat hukumnya pelaku yang terdiri dari anggota DPRD tersebut diberikan sanksi
masa percobaan selama 1 (satu) tahun, serta dibebankan kepada para terdakwa
membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah).
Mengenai akibat hukum yang diberikan oleh partai atas kasus tersebut menjadi hak
partai, baik partai ingin memberhentikan, menegur, atau tidak mempermasalahkan
kasus pengeroyokan tersebut menjadi keputusan partai, dalam kasus ini partai
hanya memberikan sanksi teguran saja kepada para terdakwa.
Saran yang dapat penulis sampaikan adalah Kepada anggota DPRD sebagai pelaku
tindak pidana agar lebih bias megontrol emosi jadi masalah kecil jangan jadi bahan
untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain, sebagai anggota DPRD
seharusnya bias memberikan contoh perilaku yang baik pada masyarakat bukan
malah sebaliknya. Kepada Hakim semoga selalu tepat dan teliti dalam
memperhatikan unsur-unsur dalam mempertimbangkan perkara dengan Undangundang
yang mengatur, kepada korban yang membuat kesalahpahaman terhadap
sesuatu perbuatan yang menimbulkan ketersinggungan serta pertengkaran.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Pengeroyokan, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Tidak tersedia versi lain