(E-SKRIPSI) ANALISIS PUTUSAN MENGENAI KETENAGAKERJAAN AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK OLEH PT SIGER MEDIA LAMPUNG (StudiPutusanNomor 33/Pdt.Sus-Phi/2017/PN Tjk)
Perselisihan mengenai pemutusan hubungan kerja selama ini paling banyak terjadi karena tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh satu pihak dan pihak lain tidak dapat menerimanya. Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi atas inisiatif dari pihak pengusaha maupun pekerja/buruh. Dari pengusaha dilakukan karena pekerja/buruh melakukan berbagai tindakan atau pelanggaran.
Permasalahan penelitian yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah Bagaimana proses penyelesaian putusan mengenai ketenagakerjaan akibat pemutusan hubungan kerja sepihak oleh PT Siger Media Lampung, Bagaimana pengaturan kompensasi bagi tenaga kerja terhadap putusan mengenai ketenagakerjaan akibat pemutusan hubungan kerja sepihak oleh PT Siger Media Lampung.
Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa, proses penyelesaian putusan mengenai ketenagakerjaan akibat pemutusan hubungan kerja sepihak oleh PT Siger Media Lampung awalnya sudah melakukan perundingan bipartit dan yang kemudian menyelesaikan lewat jalur mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung akan tetapi mediasi gagal, kemudian menyelesaikan lewat jalur Pengadilan Hubungan Industri (PHI), pengaturan kompensasi bagi tenaga kerja terhadap putusan mengenai ketenagakerjaan akibat
v
pemutusan hubungan kerja sepihak oleh PT Siger Media Lampung Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan dikategorikan pemutusan hubungan sepihak maka berhak atas pesangon sebesar 2 (dua) kali ketententuan Pasal 156 (2), uang penghargaan masa kerja 3 (tiga) kali ketentuan Pasal 156 (ayat) 3, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
Saran yang dapat penulis sampaikan adalah untuk Perusahaan sebaiknya mengurangi masalah perselisihan yang terjadi antara pekerja dan perusahaan, apabila pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh perusahaan karena alasan apapun, sebaiknya perusahaan lebih bersifat terbuka terhadap karyawannya, Seharusnya dalam pemberian hak pekerja disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena kesepakatan seharusnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci: Ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja, Secara Sepihak.
Tidak tersedia versi lain