Computer File
(E-SKRIPSI) PENERAPAN SANKSI PIDANA DAN KODE ETIK BAGI ADVOKAT YANG MENYALAHGUNAKAN JABATAN DALAM MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN TERHADAP KLIEN (Studi Pada Kantor DPC Peradi Bandar Lampung)
Kepercayaan dan kejujuran itu adalah kunci keberhasilan dari seorang advokat,
karena profesi advokat itu tidak dapat diiklankan maka tentunya klien yang
merasa puas akan pekerjaan seorang advokat bakal menceritakan kepada orangorang
tentang hasil memuaskan yang sudah mereka rasakan setelah menggunakan
jasa sebagai seorang advokat. Ketentuan-ketentuan di atas, merupakan perbuatanperbuatan
yang menjadi celah bagi Advokat untuk berbuat curang terhadap
Kliennya, oleh karena itu di dalam Kode Etik Advokat hal-hal tersebut diatur
pada Pasal 4 Kode Etik Advokat indonesia.
Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana penerapan sanksi pidana dan
kode etik bagi advokat yang menyalahgunakan jabatan dan apa faktor penghambar
penerapan sanksi pidana dan kode etik bagi advokat yang menyalahgunakan
jabatan dalam melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap klien.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris,
pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah
hukum, asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan
wawancara langsung terhadap narasumber yang akan berhubungan dengan
masalah penelitian, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan penerapan sanksi pidana dan kode etik bagi advokat
yang menyalahgunakan jabatan dalam melakukan tindak pidana penipuan dan
penggelapan terhadap klien sesuai Pasal 16 Kode Etik Advokat berupa peringatan
biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan
pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. Faktor penghambat penerapan
sanksi pidana dan kode etik bagi advokat yang menyalahgunakan jabatan dalam
melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap klien adalah belum
adanya upaya yang dilakukan AAI kepada anggotanya agar tidak terjadi lagi
pelanggaran kode etik seperti seminar untuk mensosialisasikan Kode Etik
Advokat Indonesia agar masyarakat umum tahu tata cara pengaduan pelanggaran
kode etik, dan dewan kehormatan harus berani menjatuhkan sanksi berat
kepada pelaku pelanggaran kode etik sehingga bisa menjadi efek jera (deterrance)
bagi advokat lain.
Saran, agar tidak lagi terjadi pelanggaran kode etik advokat tentunya dewan
perwakilan cabang harus pro-aktif dalam menanggulangi persoalan ini, kurangnya
aduan ke dewan kehormatan tidak menutup kemungkinan bahwa banyak terjadi
pelanggaran-pelanggaran kode etik hanya pengadunya tidak tahu harus
mengadukan kemana, sehingga organisasi advokat harus mensosialisasikan ini
kepada mahasiswa fakultas hukum di universitas-universitas yang ada di Bandar
Lampung, masyarakat melalui kegiatan seminar yang terbuka untuk umum dan
saran-saran lain yang dekat dengan masyarakat untuk mensosialisasikan persoalan
ini. Keberanian dewan kehormatan dalam menjtuhkan sanksi juga merupakan
faktor yang membantu agar banyak advokat mematuhi Kode Etik advokat
Indonesia, selama ini tidak pernah ada penjatuhan sanksi yang berat dan
berdampak signifikan dalam hal penegakan kode etik ini juga menjadi
penghambat agar Kode etik itu dihormati.
Kata Kunci: Advokat, Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
Maya Samantha Putri
Tidak tersedia versi lain