Computer File
(E-SKRIPSI) KAJIAN DIGITAL FORENSIK SEBAGAI ALAT BUKTI DAN PENYELIDIKAN KEJAHATAN YANG MELIBATKAN PERALATAN ELEKTRONIK (Studi Putusan No. 372/Pid.sus/2017/PN.TJK)
Pembukaan Undang Undang 1945 adalah landasan dasar negara indonesia didalamnya tersurat tentang tujuan dari didirikannya indonesia sebagai sebuah negara yang mengatakan bahwa sebagai sebuah negara, indonesia bertujuan membentuk suatu pemerintahan yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial..
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah peranan kepolisian dalam menganalisi kajian digital forensik sebagai alat bukti dalam penyelidikan kejahatan yang melibatkan peralatan elektronik (studi putusan No.372/Pid.sus/2017/PN.TJK), bagaimana upaya kepolisian dalam menanggulangi kejahatan ITE di Bandar Lampung.
.
Metode yang digunakan pendekatan masalah dengan data yang digunakan yuridis normatif dan pendekataan empiris. Prosedur pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research).
Hasil penelitian menyatakan bahwa terdakwa Moch. Mansur melakukan tindak pidana ITE yang di atur dalam Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara, upaya kepolisian dalam menanggulangi kejahatan ITE antara lain
5
melakukan sosialisasi atau penyuluhan tentang kejahatan ITE beserta dampak dari kejahatan tersebut.
Saran dari penelitian ini adalah Bagi kepolisian dapat meningkatkan sumber daya manusia di internal kepolisian agar lebih siap menghadapi teknologi informasi yang tinggi dan menjalin kerjsama kepada seluruh instasi pemerintah yang berwewenang dalam pencegahan kejahatan ITE
Kata Kunci: Digital Forensik, Kejahatan, Perlatan Elektronik
Tidak tersedia versi lain