Computer File
(E-SKRIPSI) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENGGUNAAN IJAZAH YANG DIPEROLEH DARI SATUAN PENDIDIKAN YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN (StudiPutusanNomor 1470/Pid.B/2017/Pn.Tjk)
Kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan memang masih rendah.
Terbukti dengan tren ijazah palsu. Masyarakat cenderung memilih cara yang
mudah, walaupun salah, tidak memikirkan bahwa proses pendidikan itu sangat
penting. Keinginan untuk memperoleh gelar yang diinginkan tidak diiringi oleh
sikap yang benar untuk meraihnya
Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana
pelaku tindak pidana penggunaan ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan
yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Putusan Nomor 1470/Pid.B/2017/PN.Tjk
dan apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku
tindak pidana penggunaan ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan yang
tidak memenuhi persyaratan sesuai Putusan Nomor 1470/Pid.B/2017/PN.Tjk.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris,
pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah
hukum, asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan
wawancara langsung terhadap narasumber yang akan berhubungan dengan
masalah penelitian, analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana
penggunaan ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi
persyaratan sesuai Putusan Nomor 1470/Pid.B/2017/PN.Tjk adalah dengan
menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun. Dasar
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana
penggunaan ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi
persyaratan sesuai Putusan Nomor 1470/Pid.B/2017/PN.Tjk adalah hal yang
memberatkan yaitu perbuatan terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu penggunaan ijazah yang
diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan. Sedangkan
hal yang meringankan dalam perkara ini adalah terdakwa jujur dan berterus terang
atas perbuatannya sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan.terdakwa
menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan terdakwa
belum pernah dihukum.
Saran, bagi pemerintah, agar penangananan tindak pidana pendidikan dapat
sistematis dan tuntas maka sangat perlu dibuat undang-undang tindak pidana
pendidikan. Untuk mewujudkan undang-undang tindak pidana pendidikan
pemerintah dapat memberdaya kan para pakar hukum untuk menyumbangkan
pemikirannya dalam rangka terwujudnya undang-undang tindak pidana
pendidikan.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Ijazah, Satuan Pendidikan
Tidak tersedia versi lain