Computer File
(E-SKRIPSI) ANALISIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOBA OLEH ANGGOTA DPRD KABUPATEN PESAWARAN (PUTUSAN NOMOR 217/PID.SUS/2017/PN.KLA)
Perdagangan obat terlarang terutama Narkotika melemahkan pemerintahan, institusi dan masyarakat. Penggunaan narkotika tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat biasa tetapi sudah masuk ke dalam kalangan pemerintah terutama pejabat suatu instansi pemerintahan. Berbagai kalangan berpendapat penyalahgunaan narkotika sudah menjadi pandemi yakni wabah yang sulit sekali di berantas. Sebagian lagi berpendapat penyalahgunaan narkotika sudah menjadi budaya bagi masyarakat Indonesia khususnya masyarakat propinsi lampung, karna sudah masuk secara luas dalam tanah mentalitas dan sukma masyarakat. Penyalahgunaan narkotika yang dulu di anggap deviasi atau anomaly social, akhir-akhir ini di pandang sebagai hal yang lazim dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Artinya tindakan penyalahgunaan narkotika sudah sedemikian hebtanya mewarnai keseharian bangsa Indonesia. Pada gilirannya, kejahatan terkait narkotika memperdalam kerentanan terhadap ketidakstabilan dan kemiskinan. Dalam kurun waktu dua dekade terakhir, Indonesia telah menjadi salah satu negara yang melayani pasar utama dari sindikat narkotika dimensi internasional untuk tujuan komersial. Pengguna Narkotika sudah semakin banyak merusak generasi bangsa, untuk itu jaringan perdagangan narkotika di Indonesia harus segera di berantas agar tidak ada lagi generasi bangsa yang rusak akibat Narkotika, dengan upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pemerintah khususnya pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim dalam menjatuhkan hukuman bagi pengguna Narkotika secara adil bagi masyarakat ataupun pejabat suatu instans pemerintahan agar mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari.
Permasalah yang diangkat dari penelitian ini adalah pengaturan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika oleh anggota DPRD?,
apakah yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anggota DPRD?.
Metode penelitian yang digunakan dalam penuliusan ini bersifat yuridis normatif dan pendekatan secara empiris. Data yang digunakan adalah sekunder dan data primer serta analisis data menggunakan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitiaan bahwa pengaturan dan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika oleh Anggota DPRD Pesawaran yaitu sebelum proses penjatuhan putusan pidana, hakim perlu mengupayakan dan mencari, serta membuktikan kebenaran berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan. Dalam menjatuhkan pidana, ada banyak hal yang mempengaruhi keputusan hakim, yaitu hal-hal yang bisa dipakai sebagai bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaaan baik yang terdapat di dalam maupun di luar undang-undang, pemahaman tentang posisi pengguna narkotika dipengaruhi pulaoleh peraturan perundang-undangan. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Saran diharapkan masyarakat, pemerintah dan penegak hukum dapat membantu memberantas pengedaran narkotika, serta peran penegak hukum juga harus menjadi tongak dasar pemberantasan tindak pidana narkotika. Tindak pidana peredaran narkotika harus dicegah oleh setiap orang dan lembaga.
Kata Kunci : Penyalahgunaan, Anggota DPRD, Narkotika
Tidak tersedia versi lain