Computer File
(E-SKRIPSI) ANALISIS SENGKETA TAPAL BATAS TAMAN NASIONAL BUKIT BARISAN SELATAN DENGAN TANAH ADAT MARGA BENGKUNAT (Studi Kasus Pada Kantor TNBBS dan Kepala Adat Marga Bengkunat)
Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap orang akan selalu berusaha memiliki dan menguasainya. Dengan adanya hal tersebut maka dapat menimbulkan suatu sengketa tanah dalam masyarakat. Laju pertumbuhan penduduk yang semakin pesat, berbanding terbalik dengan ketersediaan lahan, sementara tuntutan akan lahan merupakan konsekwensi dari kegiatan pembangunan fisik yang memerlukan tanah sebagai sarananya.
Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana proses terjadinya sengketa tapal batas Taman Nasional Bukit Barisan Selatan dengan tanah Adat Marga Bengkunat menurut hukum yang berlaku di Indonesia dan Bagaimana upaya yang dilakukan oleh masyarakat Adat Marga Bengkunat dalam menyelesaikan sengketa tapal batas Taman Nasional Bukit Barisan Selatan .
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah hukum, asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan wawancara langsung terhadap narasumber yang akan berhubungan dengan masalah penelitian, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan proses terjadinya sengketa tapal batas Taman Nasional Bukit Barisan Selatan dengan tanah Adat Marga Bengkunat menurut hukum yang berlaku di Indonesia, sengketa (konflik) tapal batas wilayah disebabkan karena perbedaan terhadap penafsiran tentang Undang-undang pemekaran wilayah dan perbedaan luas wilayah. Polemik tapal batas di Pekon Sumberejo dan Pemerihan, Kecamatan Bengkunat Belimbing, Kabupaten Pesisir Barat dengan Taman
v
Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di wilayah itu yang diduga sebagian lahan di dua pekon itu diklaim pihak TNBBS diharapkan segera ada solusinya, sehingga tidak kembali menimbulkan konflik berkepanjangan yang dikeluhkan masyarakat. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat Adat Marga Bengkunat dalam menyelesaikan sengketa tapal batas Taman Nasional Bukit Barisan Selatan , mediasi merupakan alternatif penyelesaian yang paling tepat karena selain itu yang dikehendaki kedua belah pihak, mediasi juga dapat memberikan solusi dalam penyelesaian sengketa dimana kedua belah pihak melakukan pertemuan dan berunding menyelesaiakn masalah tanpa campur tangan pihak ketiga.
Saran, menghindari terjadi sengketa perbatasan ini dikemudian hari, peran masing-masing pemerintah daerah sangat diharapkan. Peran yang dimaksud adalah adanya inisiatif kerjasama ataupun kesepakatan tertulis/peraturan daerah bersama berkaitan dengan titik batas kedua daearah ini.. Gubernur sebagai fasilitator penyelesaian sengketa perbatasan ini diharapkan untuk mampu menjadi penengah dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur penyelesaian sengketa perbatasan ini.
Kata Kunci: Sengketa tapal batas, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, tanah Adat
Tidak tersedia versi lain