Perpustakaan Pusat UBL

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • ejurnal
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Computer File

(E-SKRIPSI) ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGGUNAAN PITA CUKAI BEKAS (Studi Putusan Nomor: 322/Pid.B/2016/PN Tjk Tahun 2016 Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang)

Palmy Anugrah Ilahi - Nama Orang;

Tindak pidana dalam bidang cukai tidak diartikan sebagai kejahatan melainkan sebagai pelanggaran. Hal ini disebabkan karena fokus dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), khususnya di bidang cukai adalah Barang Kena Cukai (BKC). Suatu pelanggaran dikategorikan sebagai suatu tindak pidana karena tindakan pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran berat, berat dalam arti dampak yang yang ditimbulkan dari suatu perbuatan yang apabila dilihat dari tindakannya tampak kecil tetapi mempunyai efek negatif di belakang yang bersifat makro, apalagi bila pelanggaran tersebut sudah jelas merupakan tindakan pelanggaran yang besar.
Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana proses penegakan hukum atas tindak pidana penggunaan pita cukai bekas di lingkungan Provinsi Lampung, bagaimana cara menentukan pita cukai digolongkan sebagai pita cukai bekas dan bagaimana pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana penggunaan pita cukai bekas.
v
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah hukum, asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan wawancara langsung terhadap narasumber yang akan berhubungan dengan masalah penelitian, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penegakan hokum atas tindak pidana penggunaan pita cukai bekas di lingkungan Provinsi Lampung merupakan bagian dari konsep struktur hukum. Hukum adalah kontrol sosial dari pemerintah yang merupakan suatu aturan dan proses sosial yang mendorong masyarakat agar berperilaku yang baik guna mencegah perilaku yang buruk.Cara menentukan pita cukai digolongkan sebagai pita cukai bekas diatur Pasal 55 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1995 junto Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007. Pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana penggunaan pita cukai bekas
adalah tersangka dijerat Pasal 54 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1995 junto Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 5 tahun penjara, dan denda 2 sampai dengan 10 kali lipat nilai cukai yang harus dibayar. Dan berdasarkan keputusan pengadilan, pelaku dikenakan hukuman 1 tahun penjara subsider 3 bulan dan denda 2 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Saran, pencegahan dan penanggulangan kejahatan dengan sarana penal merupakan penal policy atau penal-law enforcement policy yang fungsionalisasi atau operasionalisasinya melalui beberapa tahap, yaitu: tahap formulasi atau tahap kebijakan legislatif sebagai tahap penegakan hukum in abstrakto oleh badan pembuat undang - undang, tahap aplikasi atau tahap kebijakan yudikatif sebagai tahap penerapan hukum pidana oleh aparat – aparat penegak hukum, dan tahap eksekusi atau tahap kebijakan eksekutif atau administrasi sebagai pelaksanaan hukum pidana secara kongkret oleh aparat – aparat pelaksana pidana.
Kata Kunci: Penegakan hukum, tindak pidana, pita cukai bekas


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat UBL (Di Rak Kelas 300) REF 340 PAL a 18089
FH 18089
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
REF 340 PAL a
Penerbit
Universitas Bandar Lampung : Fakultas Hukum UBL., 2018
Deskripsi Fisik
125 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fak. Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Dr. Erlina B., SH., MH.
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Pusat UBL
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?