Computer File
(E-SKRIPSI) ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGGUNAAN PITA CUKAI BEKAS (Studi Putusan Nomor: 322/Pid.B/2016/PN Tjk Tahun 2016 Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang)
Tindak pidana dalam bidang cukai tidak diartikan sebagai kejahatan melainkan sebagai pelanggaran. Hal ini disebabkan karena fokus dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), khususnya di bidang cukai adalah Barang Kena Cukai (BKC). Suatu pelanggaran dikategorikan sebagai suatu tindak pidana karena tindakan pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran berat, berat dalam arti dampak yang yang ditimbulkan dari suatu perbuatan yang apabila dilihat dari tindakannya tampak kecil tetapi mempunyai efek negatif di belakang yang bersifat makro, apalagi bila pelanggaran tersebut sudah jelas merupakan tindakan pelanggaran yang besar.
Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana proses penegakan hukum atas tindak pidana penggunaan pita cukai bekas di lingkungan Provinsi Lampung, bagaimana cara menentukan pita cukai digolongkan sebagai pita cukai bekas dan bagaimana pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana penggunaan pita cukai bekas.
v
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah hukum, asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan wawancara langsung terhadap narasumber yang akan berhubungan dengan masalah penelitian, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penegakan hokum atas tindak pidana penggunaan pita cukai bekas di lingkungan Provinsi Lampung merupakan bagian dari konsep struktur hukum. Hukum adalah kontrol sosial dari pemerintah yang merupakan suatu aturan dan proses sosial yang mendorong masyarakat agar berperilaku yang baik guna mencegah perilaku yang buruk.Cara menentukan pita cukai digolongkan sebagai pita cukai bekas diatur Pasal 55 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1995 junto Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007. Pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana penggunaan pita cukai bekas
adalah tersangka dijerat Pasal 54 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1995 junto Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 5 tahun penjara, dan denda 2 sampai dengan 10 kali lipat nilai cukai yang harus dibayar. Dan berdasarkan keputusan pengadilan, pelaku dikenakan hukuman 1 tahun penjara subsider 3 bulan dan denda 2 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Saran, pencegahan dan penanggulangan kejahatan dengan sarana penal merupakan penal policy atau penal-law enforcement policy yang fungsionalisasi atau operasionalisasinya melalui beberapa tahap, yaitu: tahap formulasi atau tahap kebijakan legislatif sebagai tahap penegakan hukum in abstrakto oleh badan pembuat undang - undang, tahap aplikasi atau tahap kebijakan yudikatif sebagai tahap penerapan hukum pidana oleh aparat – aparat penegak hukum, dan tahap eksekusi atau tahap kebijakan eksekutif atau administrasi sebagai pelaksanaan hukum pidana secara kongkret oleh aparat – aparat pelaksana pidana.
Kata Kunci: Penegakan hukum, tindak pidana, pita cukai bekas
Tidak tersedia versi lain