E-SKRIPSI) ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANATERHADAP KORUPSI DANA BANTUAN SISWA TIDAK MAMPU (Studi Putusan Nomor:10/PID.SUS/TPK/2017/PT TJK)
Bangsa Indonesia terjangkit penyakit korupsi yang telah kronis dan belum dapat
disembuhkan hingga saat ini. Hal ini disebabkan oleh korupsi yang seolah-olah
telah mengakar dan mendarah daging dalam sistem dan subur dipelihara dengan
kebiasaan-kebiasaan yang koruptif. dalam masyarakat, praktik korupsi ini dapat
ditemukan dalam berbagai modus operandi dan dapat dilakukan oleh siapa saja,
dari berbagai strata sosial dan ekonomi. Korupsi mampu melumpuhkan
pembangunan bangsa, membutakan moral para pelakunya hingga mematikan
kepedulian terhadap bangsa yang kian rapuh dan lemah ini. Korupsi pada
umumnya dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan dalam suatu jabatan
tertentu sehingga karakteristik kejahatan korupsi itu selalu berkaitan dengan
penyalahgunaan kekuasaan
Permasalahan yang diangkat dari penelitian ini adalah Mengapa pelaku
melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan siswa tidak mampu?,
Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap
korupsi dana bantuan siswa tidak mampu berdasarkan Putusan
Nomor:10/PID.SUS/TPK/2017/PT.TJK?, Bagaimana pelaku mengembalikan
kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dana bantuan siswa tidak
mampu?
Metode penelitian yang digunakan dalam penuliusan ini bersifat yuridis normative
dan pendekatan secara empiris. Data yang digunakan adalah sekunder dan data
primer serta analisis data menggunakan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitiaan bahwa penyebab pelaku melakukan tindak pidana korupsi
diawali dengan niat serta kurangnya pendidikan agama, moral, dan etika juga
merupakan penyebab lain yang mengakibatkan orang melakukan tindak pidana
korupsi, pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku
korupsi dana bantuan siswa tidak mampu dengan melihat keterangan terdakwa
v
alat bukti dan saksi untuk menjadikan seseorang menjadi pelaku tindak pidana,
pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dengan mendapatkan
putusan hukum tetap dari pengadilan dan eksekusi yang di lakukan kejaksaan
selaku eksekutor
Saran diharapkan kepada penegak hukum agar dapat menghukum pelaku tindak
pidana korupsi agar pelaku mendapatkan efek jera atas perbuatan nya, sertaagar
proses pelaksanaan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara
sedapat mungkin dilakukan seefektif mungkin dalam menutupi keuangan negara
yang telah dikorupsi
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Korupsi, Dana Bantuan Siswa
Tidak tersedia versi lain