TEXT
Tuntutan Bebas Dalam Perkara Pidana
Tulisan ini merupakan bagian dari hukum acara pidana yang pembahasannya tidak hanya didasarkan pada undang - undang Hukum Acara Pidana (UU No.8/1981)
tetapi juga didasarkan pada produk internal dari kejaksaan Republik Indonesia, baik berupa surat Edaran maupun Surat Jaksa Agung yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinngi di Indonesia yang berhubungan dengan tugas penuntutan yang harus dilakukan oleh penuntut umu dikaitkan dengan asas praduga tak berslah, asas kebenaran materiel dan juga teori keadilan.
Tidak tersedia versi lain