Computer File
(E-SKRIPSI) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN ILEGAL (ILLEGAL MINING) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA (Studi Putusan Nomor: 418/Pid.Sus/2017/PN.Kot Tahun 2018)
Kegiatan pertambangan saat ini sudah sangat berkembang, dimana hasil yang diberikan pun sangat memberikan keuntungan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya bagi para penambang. Namun terdapat masalah yang harus diperhatikan oleh pemerintah yaitu masalah penambangan ilegal.
Permasalahan dalam penelitian adalah apakah faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pertambangan ilegal (illegal mining) dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pertambangan ilegal (illegal mining) berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sesuai Putusan Nomor: 418/Pid.Sus/2017/PN.Kot Tahun 2018.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah hukum, asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan wawancara langsung terhadap narasumber yang akan berhubungan dengan masalah penelitian, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pertambangan ilegal (illegal mining) adalah faktor internal yang terdiri dari faktor ekonomi, faktor pendidikan yang rendah dan faktor sikap, sedangkan faktor Eksternal terdiri dari sulitnya mendapatkan IUP (Izin Usaha Pertambangan), minimnya sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan dan lemahnya penegakan hukum. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pertambangan Ilegal (Illegal Mining) dengan terdakwa Hi. Rohmatulloh bin
v
Basori berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sesuai Putusan Nomor: 418/Pid.Sus/2017/PN.Kot Tahun 2018 adalah dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan masa penahahan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Saran, untuk mencegah maraknya kejahatan pertambangan ilegal, diharapkan adanya koordinasi dan keterpaduan antara instansi terkait khususnya melakukan kegiatan sosialisasi/penyuluhan hukum mengenai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Diharapkan agar adanya upaya penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan pertambangan tanpa izin tanpa tebang pilih hingga perkaranya tuntas. Serta agar meningkatkan volume pengawasan dengan membentuk Tim Terpadu yang terdiri dari Kepolisian, Pemda, Dinas Pertambangan, dan Kejaksaan untuk melakukan operasi khusus penanggulangan dan penertiban kejahatan penambangan liar.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, tindak pidana, pertambangan ilegal, mineral dan batubara
Tidak tersedia versi lain