Computer File
(E-SKRIPSI) ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU 2019 DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Ambang batas syarat pencalonan Presiden atau Presidential Threshold adalah
pengaturan tingkat ambang batas dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), baik dalam bentuk jumlah perolehan suara (ballot) atau jumlah perolehan
kursi (seat).
Permasalahan penelitian yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimana
yuridis normatif Presidential Threshold dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun
2019 ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dan bagaimana implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUUXI/
2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 terhadap
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pada Pemilu Tahun 2019.
Metode penelitian secara yuridis normatif, menggunakan data sekunder dan
primer yang diperoleh dari studi kepustakaan dan analisis data dengan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui analisis yuridis
Presidential Threshold merupakan kebijakan hukum terbuka atau delegasi
kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk
undang-undang yakni pemerintah dan DPR dan tidak bertentangan dengan
konstitusi dan Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013
memiliki implikasi pada pelaksanaannya dalam pemilihan umum serentak, dapat
dipahami bertentangan dengan Amendemen UUD NRI Tahun 1945, ketidakadilan
partai politik baru peserta pemilihan umum dan memperlemah sistem presidensial
di Indonesia.
Disarankan hendaknya pengaturan Presidential Threshold perlu ditinjau kembali
dalam merumuskan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden, sehingga tidak bertentangan dengan amanat konstitusi yaitu Pasal
6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan diharapkan kepada Pemerintah dan DPR,
perlu dilakukan penghapusan terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 agar pelaksanaan sesuai dengan prinsip negara demokrasi.
Kata Kunci : Konstitusi, Pemilihan Umum, Presidential Threshold.
Tidak tersedia versi lain