Computer File
(E-SKRIPSI) ANALISIS YURIDIS PROSES PERWALIAN ANAK KANDUNG YANG MASIH DI BAWAH UMUR DALAM PENJUALAN SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN (Studi Putusan Nomor 71/Pdt.P/2017/PN Tjk)
Perwalian yang dilakukan oleh orang tuanya adalah ketika mereka masih kecil yang mereka belum pandai dan mengerti tentang hal yang berhubungan dengan pembelanjaan harta. Namun ketika anak-anak tersebut sudah besar dan mengerti tentang harta, maka segala tindakan yang berkaitan dengan harta diberlakukan kembali. Anak di bawah umur yang belum pernah melakukan perkawinan, membutuhkan seorang wali untuk mengurus dirinya dan harta bendanya dan perwalian itu secara otomatis berada di tangan orang tuanya.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengajuan permohonan sebagai perwalian anak kandung yang masih di bawah umur dalam penjualan sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Perkara Nomor 71/Pdt.P/2017/PN Tjk? dan bagaimana proses perwalian anak kandung yang masih di bawah umur dalam penjualan sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Perkara Nomor 71/Pdt.P/2017/PN Tjk?
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah hukum, asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan
v
wawancara langsung terhadap narasumber yang akan berhubungan dengan masalah penelitian, analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan permohonan sebagai perwalian anak kandung yang masih di bawah umur dalam penjualan sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Perkara Nomor 71/Pdt.P/2017/PN Tjk, seharusnya pemohon tidak perlu mengajukan permohonan menjadi wali dari anaknya yang masih di bawah umur. Proses perwalian anak kandung yang masih di bawah umur dalam penjualan sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Perkara Nomor 71/Pdt.P/2017/PN Tjk, perwalian yang dilakukan oleh orang tuanya adalah ketika mereka masih kecil yang mereka belum pandai dan mengerti tentang hal yang berhubungan dengan pembelanjaan harta.
Saran, Sebaiknya harus ada pihak yang berkompeten dalam memegang tugas melakukan pengawasan terhadap tanggung jawab wali, mengingat kebutuhan anak saat ini semakin besar dan berkembang, lain dari pada itu masih banyaknya hak-hak anak yang belum terpenuhi bahkan terabaikan dalam perwalian, sudah seharusnya menjadi perhatian pemerintah, mengingat anak merupakan generasi penerus bangsa dan negara berkewajiban menjaga tumbuh kembang anak dengan baik. Sudah seharusnya implementasi perlindungan terhadap harta anak dibawah umur lebih ditingkatkan. Kurang jelasnya mekanisme pencatatan dan pembukuan mengenai perkembangan harta anak anak dibawah umur menjadi celah bagi wali untuk mempergunakan harta anak diluar ketentuan undang-undang.
Kata Kunci: Perwalian, Penjualan dan Tanah
Tidak tersedia versi lain