Computer File
(E-SKRIPSI) TINJAUAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN PERJANJIAN YANG BERPRINSIPKAN ATAS DASAR SYARIAH DALAM PERJANJIAN GADAI (Studi di Pegadaian Syariah Bandar Lampung)
Penulisan hukum skripsi ini bertujuan untuk memperoleh pengetahuan mengenai
pelaksanaan perjanjian yang berprinsipkan atas dasar syariah dalam perjanjian
gadai. Serta mengetahui seberapa besar hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan
pelaksanaan perjanjian tersebut. Selain itu, penulisan hukum ini juga bertujuan
untuk memenuhi syarat ditentukan dalam meraih gelar sarjana (S1) pada fakultas
hukum Universitas Bandar Lampung.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan gadai emas
dengan sistem syariah di Pegadaian Syariah Bandar Lampung dan Hambatanhambatan
apa sajakah yang timbul dalam pelaksanaan gadai emas dengan sistem
syariah di Pegadaian Syariah Bandar Lampung.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan
yuridis normatif serta menggunakan analisis data yang terdiri dari data primer dan
sekunder dengan narasumber yang berhubungan dengan tinjauan yuridis tentang
pelaksanaan perjanjian yang berprinsipkan atas dasar syariah dalam perjanjian
gadai studi di Pegadaian Syariah Bandar Lampung. Guna untuk mendapatkan
suatu hasil yang benar dan objektif.
Berdasarkan hasil penelitian dilakukan dapat diketahui bahwa pelaksanaan gadai
emas dengan sistem syariah di pegadaian syariah bandar lampung hanya dapat
dilakukan oleh badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk
melaksanakan kegiatan lembaga keuangan. Mekanisme Pegadaian Syariah dan
Implementasi operasi Pegadaian Syariah dalam pelaksanaanya menyalurkan uang
pinjaman dengan jaminan barang bergerak. hambatan yang sering terjadi dalam
proses pelaksanaan gadai emas di Pegadaian Syariah dapat ditinjau dari hambatan
perbedaan pendapat hukum, hambatan dari nasabah dan pegawai, hambatan
sarana pendukung, hambatan masyarakat.
Kepada pemerintah agar membuatkan Pegadaian Syariah sebuah regulasi atau
peraturan hukum sendiri baik berbentuk Undang-Undang atau Peraturan
Pemerintah. Tujuannya agar Pegadaian Syariah segera memiliki payung
hukumnya sendiri sehingga masyarakat yang bertransaksi gadai secara Syariah
mendapatkan kejelasan hukum yang lebih jelas.
Kata kunci :Gadai Syariah, Asas, Aturan Hukum Gadai.
Tidak tersedia versi lain