Computer File
(E-SKRIPSI) ANALISIS KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA UNIVERSITAS BANDAR LAMPUNG (UBL) DENGAN PT.PLN (PERSERO) DISTRIBUSI LAMPUNG (Studi pada program Rumah Kreatif BUMN (RKB) No. 1009./u/UBL/XI/2017)
Perusahaan melakukan suatu program ada saatnya membutuhkan bantuan dari
pihak eksternal untuk melaksanakan program tersebut, dan untuk memastikan
kelegalan dibutuhkan adanya suatu perjanjian untuk memastikan agar adanya
kepastian hukum. Contoh Universitas Bandar Lampung (UBL) dan PT. PLN
(Persero) Distribusi Lampung membuat perjanjian dengan PT. PLN (Persero)
Distribusi Lampung pada Program Rumah Kreatif BUMN (RKB). Kerjasama ini
dimaksudkan agar mudah terlaksananya tujuan masing-masing pihak.
Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimanakah kepastian hukum terhadap
perjanjian kerjasama antara Universitas Bandar Lampung (UBL) dengan PT. PLN
(Persero) Distribusi Lampung dan bagaimanakah akibat hukum jika salah satu
pihak melakukan pengingkaran terhadap klausul-klausul perjanjian kerjasama
antara Universitas Bandar Lampung (UBL) dengan PT. PLN (Persero) Distribusi
Lampung.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris,
pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah
hukum, asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan
wawancara langsung terhadap narasumber yang akan berhubungan dengan
masalah penelitian, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan kepastian hukum terhadap perjanjian kerjasama
antara Universitas Bandar Lampung (UBL) dengan PT. PLN (Persero) Distribusi
ii
Lampung didasarkan atas Surat Perjanjian Kerjasama Nomor Perjanjian pihak
pertama 0993.PJ/STH.02.03/Dist-Lampung/2017 dan nomor perjanjian pihak
kedua 1009/U/UBL/XI/2017. Dimana dalam perjanjian tersebut pihak pertama
yaitu PT. PLN (Persero) Distribusi Lampung sepakat untuk menyerahkan dana
dan pihak kedua yaitu Univeritas Bandar Lampung sepakat untuk menerima
bantuan dana untuk melaksanakan progam Pengelolaan Rumah Kreatif BUMN
Bandar Lampung. Akibat hukum jika salah satu pihak melakukan pengingkaran
terhadap klausul-klausul perjanjian kerjasama antara Universitas Bandar Lampung
(UBL) dengan PT. PLN (Persero) Distribusi Lampung berdasarkan Pasal 10
perjanjian kerjasama antara Universitas Bandar Lampung (UBL) dengan PT. PLN
(Persero) Distribusi Lampung didasarkan atas Surat Perjanjian Kerjasama Nomor
Perjanjian pihak pertama 0993.PJ/STH.02.03/Dist-Lampung/2017 dan nomor
perjanjian pihak kedua 1009/U/UBL/XI/2017 menyebutkna bahwa: Apabila
terjadi perselisihan yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian, maka para pihak
sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyarawah. Apabila penyelesaian
secara musyarawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 10 tidak
tercapai dengan kata sepakat, makapara pihak sepakat untuk menyerahkan
penyelesainnaya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Saran, jika terdapat permasalahan dalam kerjasama Profram Rumah Kraetif
BUMN antara Universitas Bandar Lampung (UBL) dengan PT. PLN (Persero)
Distribusi Lampung, diharapkan kedua belah pihak untuk menyelesaikannya
dengan cara musyawarah untuk mencari jalan keluar yang terbaik dari
permasalahan yang muncul.
Kata Kunci: Kepastian hukum, perjanjian kerjasama
Tidak tersedia versi lain