Computer File
(E-SKRIPSI) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENCURIAN HEWAN TERNAK (Studi Putusan Pengadilan Negeri Liwa Nomor 17/Pid.B/2018/PN Liwa)
Tindak Pidana Pencurian merupakan perbuatan melanggar hukum yang
mengakibatkan orang lain kehilangan sesuatu, pencurian terhadap hewan ternak
diatur di dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP yang mana terhadap pelakunya dapat
diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
Permasalahan penelitian ini adalah apakah faktor penyebab terjadinya pencurian
hewan ternak, bagaimana pertanggungjawaban pelaku Tindak Pidana Pencurian
Hewan Ternak berdasarkan Putusan Nomor 17/Pid.B/2018/PN Liwa dan bagaimana
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku pencurian
hewan ternak berdasarkan Putusan Nomor 17/Pid.B/2018/PN Liwa.
Metode penelitian yaitu pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan
menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi
pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara
observasi dan wawancara. Kemudian analisa data dilakukan dengan cara analisis
yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yaitu: faktor penyebab terjadinya tindak pencurian antara lain
berkaitan dengan faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor penegak hukum serta
faktor kultur/budaya masyarakat. Kemudian Pertanggungjawaban pelaku Tindak
Pidana Pencurian Hewan Ternak sesuai Putusan Pengadilan Negeri Liwa Nomor
17/Pid.B/2018/PN Liwa bahwa terdakwa Wadi Bin Subhi sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana ”Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan” dan atas
perbuatannya tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sanksi
pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi
pidana terhadap pelaku pencurian hewan ternak di antaranya berdasarkan keadaan
yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat terdakwa
pernah dihukum atas Tindak Pidana Pencurian kopi dan terdakwa membuat kerugian
materi pada korban, kemudian juga didasarkan atas keadaan yang meringankan antara
lain terdakwa mengaku terus terang atas perbuatan yang dilakukannya dan menyesali
perbuatannya.
Saran yang dapat dikemukakan yaitu pemilik hewan ternak hendaknya menjaga
hewan ternaknya agar tindak pidana pencurian dapat dihindari di samping itu
masyarakat harus menggiatkan fungsi siskamling agar keamanan dan kenyamanan
lingkungan dapat terjaga. Kemudian hendaknya pelaku tindak pidana pencurian
menyadari bahwa perbuatannya melakukan pencurian hewan ternak sangat
merugikan secara materil pemilik hewan ternak yang menggantungkan kehidupannya
dari aktivitas jual beli hewan ternak serta kepada hakim agar lebih menerapkan sanksi
hukuman yang maksimal kepada para pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak
agar memberikan efek jera kepada terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya
dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Sanksi Pidana, Pencurian Hewan Ternak.
Tidak tersedia versi lain