Computer File
(E-SKRIPSI) KAJIAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN PERDAMAIN YANG DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM (Studi Putusan No3/Pdt.G/2017/PN Tjk)
Pembukaan Undang Undang 1945 adalah landasan dasar negara indonesia didalamnya tersurat tentang tujuan dari didirikannya indonesia sebagai sebuah negara yang mengatakan bahwa sebagai sebuah negara, indonesia bertujuan membentuk suatu pemerintahan yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial..
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan tugas hakim dalam menganalisis kajian hukum terhadap perjanjian yang dinyatakan batal demi hukum, Faktor apa saja yang menghambat pelaksanaan kajian dalam menganalisis kajian hukum terhadap perjanjian yang dinyatakan batal demi hukum.
Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif , empiris, kualitatif, empiris, sumber dan jenis data sekunder dan premier, bahan hukum tersier dan primer yang dilakukan dengan cara mempelajari teori-teori, konsep-konsep serta peraturan perundang-undangan yang menunjang dan berhubungan dengan penelitian. Selain itu dilakukan pula pendekatan empiris yang dilakukan dengan lansung pada obyek penelitian yang hendak di telitiguna mendapatkan data informasi yang di dapat dari hasil wawancara di Pengadilan Negeri Kelas IA, Pengadilan Tinggi.
Hasil penelitian Kajian Hukum Terhadap Perjanjian Perdamaian Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum dalam perkara kasus tergugat mochtar sany f dan ahmad ali terdakwa bersalah dalam kasus persengketaan antara penggugat dan tergugat 1 dan tergugat 2 yang dimulai dari hilangnya sertifikat tanah di kantor pertanahan di kota bandar lampung yang di berikan oleh selaku terdakwa ahmad ali didenda membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000 untuk setiap satu hari kelalaian melaksanakan putusan ini yang di tetapkan pengadilan negri tanjung karang.
Saran dari penelitian ini adalah hakim dan anggota harus lebih cepat menyikapi suatu masalah sehingga tidak berlarut larut dalam penanganan suatu perkara dan hakim harus memberikan penawaran untuk melakukan mediasi, hakim dalam memeriksa perkara gugatan seharusnya mempertimbangkan semua bagian dari gugatan/tuntutan yang diajukan oleh penggugat dan tidak menyimpangi ketentuan hukum acara, agar semua pihak yang terkait merasa diperlakukan secara adil dan tidak berat sebelah.
Kata Kunci: Kajian Hukum, Perjanjian, Batal Demi Hukum
Tidak tersedia versi lain