Computer File
(E-SKRIPSI) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN (Studi Putusan Nomor : 184/PID.B/2018/PN.TJK)
Salah satu kejahatan yang cukup banyak terjadi di lingkungan masyarakat adalah
Tindak Pidana Penggelapan yang merupakan suatu perbuatan bertentangan
dengan kepentingan hukum.
Permasalahan penelitian yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam
jabatan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor : 184/PID.B/2018/PN.TJK
dan faktor pendukung dan penghambat terhadap penegakan hukum dalam
menanggulangi Tindak Pidana Penggelapan.
Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data
sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan,
dan analisis data dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui pertanggungjawaban
pidana terhadap pelaku majelis hakim menyatakan Terdakwa Zubaidah Lilian
Binti Jhon Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak
Pidana “Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana
dalam Dakwaan Tunggal dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena
itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. Faktor pendukung adalah
adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penegakan hukum
terhadap tindak pidana penggelapan yaitu Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP dan
adanya Petugas atau aparat penegak hukum mempunyai keseriusan dalam
melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk menegakkan hukum terhadap
tindak penggelapan. Faktor penghambat penegakan hukum yang menyebabkan
terdakwa Zubaidah Lilian Binti Jhon Hakim melakukan tindak pidana
penggelapan karena terdesak masalah kebutuhan ekonomi untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya.
Saran yang dapat penulis sampaikan adalah diharapkan, hendaknya perlu
ditingkatkan koordinasi antar aparat penegak hukum dalam melakukan
penanggulangan tindak pidana penggelapan sebagai upaya penegakan hukum,
hendaknya Hakim Pengadilan Negeri memberikan putusan pidana yang berat
terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dan diharapkan kepada masyarakat
agar lebih peduli dan dapat lebih waspada terhadap Tindak Pidana Penggelapan.
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Pertanggungjawaban, Penggelapan Jabatan.
Tidak tersedia versi lain