Computer File
(E-SKRIPSI) UPAYA KEPOLISIAN DAN DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI LAMPUNG DALAM MENANGGGULANGI DAN MEMBERANTAS KEGIATAN PUNGUTAN LIAR (Studi pada Wilayah Hukum Polda Lampung)
enyebab utama pungli ialah karna lemahnya integritas moral yang turut
melemahkan disiplin dari aparatnya, lemahnya sistem, lemahnya mekanisme di
berbagai sektor birokrasi terhadap pelayanan publik.
Permasalahan penelitian yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah faktor
penyebab terjadinya tindak pidana pungutan liar, pertanggungjawaban pelaku
tindak pidana pungutan liar dan upaya menanggulangi dan memberantas tindak
pidana pungutan liar.
Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data
sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan,
dan analisis data dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa Faktor penyebab
terjadinya tindak pidana pungli adalah faktor ekonomi, faktor mental dan faktor
individu. Pertanggungjawaban pidana tindak pidana pungli dilakukan melalui
sistem peradilan pidana (Criminal Justice System). Upaya menanggulangi dan
memberantas tindak pidana pungutan liar adalah melakukan upaya Preemtif degan
pembinaan internal, Upaya Preventif dengan meningkatkan pengetahuan dan
sosialisasi khususnya peraturan yang berkenaan dengan lalu lintas, dan upaya
represif bagi oknum kepolisian yang melakukan pungli, akan dikenakan
pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saran yang dapat penulis sampaikan adalah diharapkan, Hendaknya peningkatan
pengawasan lebih ditingkatkan lagi khususnya dilapangan guna meminimalisir
pungli yang dapat terjadi. Negara Indonesia adalah negara hukum berdasarkan
azas Equality Before the Law oknum-oknum yang melakukan pungli pun harus
diberikan sanksi pidana dan sanksi administrasi atau kode etik. Diharapkan
masyarakat ataupun oknum yang terkait agar kiranya mampu menyadari bahwa
pentingnya menaati ketaatan akan kesadaran hukum demi tercapainya tujuan
hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Pungutan Liar.
Tidak tersedia versi lain