Computer File
(E-SKRIPSI) OPTIMALISASI PENGAWASAN TERHADAP ORANG ASING DALAM RANGKA MENEKAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA DI WILAYAH HUKUM POLDA LAMPUNG
Besarnya potensi terjadinya kejahatan transnasional di Indonesia ini merupakan suatu masalah yang perlu mendapat perhatian. Dengan demikian perlu diadakan suatu kajian terhadap masalah-masalah yang terkait dengan kejahatan lintas negara yang melanda Indonesia. Untuk memberantas praktik kejahatan perdagangan orang tidaklah mudah, dibutuhkan komitmen bersama. baik pemerintah, aparat penegak hukum, para pegiat BMI, hingga peran masyarakat. Mengingat, musuh utama dari perdagangan orang adalah kemiskinan dan bisnis. Selain itu, yang perlu untuk dipahami dan di sosialisasikan adalah informasi terhadap masyarakat tentang hak-hak dari korban perdagangan orang.
Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana optimalisasi pengawasan terhadap orang asing dalam rangka menekan tindak pidana penyelundupan manusia di Wilayah Hukum Polda Lampung, bagaimanakah kebijakan yang disusun dalam optimalisasi pengawasan terhadap orang asing dalam rangka menekan tindak pidana penyelundupan manusia di Wilayah Hukum Polda Lampung, apa faktor penghambat pengawasan terhadap orang asing dalam rangka menekan tindak pidana penyelundupan manusia di Wilayah Hukum Polda Lampung.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan setudi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan pengawasan terhadap orang asing dalam rangka menekan tindak pidana penyelundupan manusia di Wilayah Hukum Polda Lampung masih belum optimal karena hingga saat ini kasus penyelundupan manusia masih terjadi di wilayah hukum Polda Lampung. Optimalisasi pengawasan
DWI ADHE CAHYU SUHARTIN
v
terhadap orang asing dalam rangka menekan tindak pidana penyelundupan manusia di Wilayah Hukum Polda Lampung dilakukan dengan adanya pengawasan oleh pemerintah melalui kepolisian dan juga instansi terkait seperti pihak Imigrasi. Untuk kelancaran dan ketertiban pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah hukum Polda Lampung. Faktor penghambat pengawasan terhadap orang asing dalam rangka menekan tindak pidana penyelundupan manusia di wilayah hukum Polda Lampung adalah kurangnya pengawasan orag asing yang dilakukan pihak imigrasi dikarenakan kurangnya sumber daya manusia atau petugas yang mengawasi permasalahan orang asing di wilayah hukum Polda Lampung, banyaknya orang asing yang masuk tidak sebanding dengan petugas di wilayah hukum Polda Lampung, kurang berkompetennya petugas pengawas orang asing, dan perlunya dilakukan koordinasi para pihak terkait untuk mengoptimalkan pengawasan orang asing dalam rangka tindak pidana penyelundupan manusia di wilayah hukum Polda Lampung. Selain itu undang-undang Imigrasi sudah berubah dan Polri tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke wilayah Polda Lampung menyebabkan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing tidak lagi terpantau oleh perugas pengawas orang asing.
Saran, Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia agar menerbitkan Undang – Undang tentang pengawasan orang asing yang dilakukan oleh anggota kepolisian, karena dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing Kepolisian berperan penting baik dalam pengawasan secara fungsional dan Pengawasan secara Operasional, dan agar pelaksanaan Pengawasan mencapai target dan sesuai dengan tujuan yang dikehendaki maka harus menambah jumlah pegawai / petugas di kantor imigrasi Bandar Lampung dalam mengawasi orang asing dilapangan sehingga menjangkau pengawasan didalam kota maupun dipedalaman mengingat wilayah kerja yang sangat luas untuk di Bandar Lampung agar mengurangi pelanggaran penyalahgunaan izin maupun overstay. Harus meningkatkan sarana dan prasarana keimigrasian dengan mengunakan Teknologi Informasi guna penguatan sistem informasi keimigrasian yang terintegrasi agar mampu memberikan sistem peringatan dengan memberikan data yang akurat dan mutakhir dalam mengantisipasi penegakan hukum keimigrasian baik secara preventif maupun represif. Mengadakan Sosialisasi terhadap instansi terkait,masyarakat, serta perusahaan tentang Undang- Undang baru Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian agar berperan serta dalam mengawasi tindak pidana yang dilakukan orang asing diwilayah Bandar Lampung dan perlunya koordinasi dengan instansi-instansi terkait dalam pengawasan orang asing di Bandar Lampung. Disarankan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Pihak Imigrasi agar memberikan kesempatan kepada anggota / petugas untuk meningkatkan kemampuan berbahasa asing dengan mengikuti pendidikan kejuruan bahasa asing guna meningkatkan kualitas kerja demi kepentingan pelaksanaan tugas di Wilayah Hukum Polda Lampung
Kata Kunci: Optimalisasi, pengawasan orang asing, tindak pidana penyelundupan
manusia
Tidak tersedia versi lain