Computer File
(E-SKRIPSI) Analisis Putusan Hakim No 207/Pid.B(A)/2008/PN.TK Pelaksanaan Pidana Bersyarat Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Perjudian
Penggunaan pidana perampasan kemerdekaan telah banyak mendapat kritik tajam terutama bila dikaitkan dengan akibat negatif dari pidana tersebut. Pengaruh negatif semakin nyata apabila terhadap pelaku tindak pidana anak dikenakan pidana penjara. Pidana merupakan sanksi terhadap perbuatan yang melanggar ketentuan hukum. Di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tetang Sistem Peradilan Pidana Anak diketahui sanksi-sanksi pidana terdapat pada Pasal 71 ayat (1); pidana pokok; pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, penjara dan pidana tambahan; perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, atau pemenuhan kewajiban adat. Seperti sanksi pidana yang lain, penjatuhan pidana bersyarat mempunyai tujuan pemidanaan dalam penjatuhannya.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana bersyarat terhadap anak yang melakukan tindak pidana perjudian
Frenky Saputra
(2) Apa Alasan hakim Memutus Perkara Nomor 207/Pid.B(A)/2017/PN.Tjk Pelaksanaan Pidana Bersyarat Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Perjudian, (3) Apa faktor-faktor pendukung dan penghamabat dalam pelaksanaan putusan pidana bersyarat terhadap anak yang melakukan tindak pidana perjudian
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendakatan yuridis empiris dengan data utama adalah data primer yang diperoleh dengan penelitian langsung dilapangan dan dilengkapi dengan data sekunder yang di dapat dari studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana bersyarat ada 3 yakini pertimbangan yuridis, pertimbangan non-yuridis dan hal-hal yang memberatkan serta hal-hal yang meringankan pidana. Dalam putusan tesebut hakim telah sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 3 huruf (g) yang merumuskan tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat. Sesuai dengan asas ultimum remedium yang terdapat hukum pidana yaitu bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penjatuhan pidana bersyarat yang ditentukan Undang-Undang, Yaitu dalam perkara anak yang melakukan tindak pidana perjudian, menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat, menganalisis apakah putusan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Saran, hendaknya setiap hakim dalam memutuskan perkara yang pelakunya adalah anak harus mempertimbangkan keadaan yang ideal bagi anak, tumbuh kembang anak dan kepentingan yang terbaik untuk anak. Sesuai dengan Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang dimana terdapat asas keadilan restoratif yaitu pemulihan keadaan yang ideal bagi anak,baik anak pelaku tindak pidana dan juga anak korban dan asas ultimum remedium yaitu pidana adalah obat terakhir.
Kata Kunci: Putusan Hakim, Pidana Bersyarat, Anak
Tidak tersedia versi lain