Computer File
(E-SKRIPSI) ANALISIS PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN SETELAH DIBERLAKUKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Putusan Nomor: 3/Pid.Sus-Anak/2016/PT TJK)
Anak yang melakukan tindak pidana dalam konteks hukum positif yang berlaku di
Indonesia tetap harus dipertanggungjawabkan perbuatannya, namun demikian
mengingat pelaku tindak pidana masih masuk dalam usia anak maka proses penegakan
hukum dan pemidanaan yang diterapkan kepada anak dilaksanakan secara khusus
melalui pemberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak.
Permasalahan penelitian ini dirumuskan: (1) Apa yang menjadi faktor penyebab anak
melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan? (2) Apa dasar pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana
pencurian dengan pemberatan dalam Putusan Nomor: 3/Pid.Sus-Anak/2016/PT TJK?
(3) Apakah implementasi pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana
pencurian dengan pemberatan dalam Putusan Nomor: 3/Pid.Sus-Anak/2016/PT TJK
berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak?
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan empiris.
Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data
yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan
penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Faktor penyebab anak melakukan tindak pidana
pencurian dengan pemberatan adalah karena faktor ekonomi, yaitu latar belakang
ekonomi keluarga yang tidak mampu memenuhi segala kebutuhan anak menyebabkan
anak melakukan tindak pidana pencurian. Faktor lingkungan pergaulan yang kurang
baik mengakibatkan anak semakin dekat dengan kejahatan dan kurangnya pengawasan
dari orang tua dalam memperhatikan dan mengawasi perilaku anaknya sehingga anak
melakukan tindak pidana. (2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana
penjara terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan
dalam Putusan Nomor: 3/Pid.Sus-Anak/2016/PT TJK adalah perbauatan anak
menyebabkan korban mengalami kerugian, serta tidak adanya alasan pemaaf dan
pembenar bagi anak dalam melakukan tindak pidana pencurian sehingga anak dijatuhi
pidana penjara. (3) Implementasi pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku tindak
pidana pencurian dengan pemberatan dalam Putusan Nomor: 3/Pid.Sus-Anak/2016/PT
TJK tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak, karena setelah diberlakukannya Undang-Undang Sistem
Peradilan Pidana Anak, upaya penanganan anak yang melakukan tindak pidana dapat
ditempuh dengan penyelesaian di luar peradilan pidana atau diversi.
Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Aparat penegak hukum dalam menangani
perkara pidana yang dilakukan oleh anak hendaknya mengacu kepada Undang-Undang
Sistem Peradilan Pidana Anak (2) Hendaknya aparat penegak hukum meningkatkan
penyuluhan/sosialisasi mengenai diversi kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat
memiliki pemahaman yang baik terhadap diversi dan sebagai upaya untuk
meminimalisasi penolakan diversi oleh masyarakat. (3) Keluarga pelaku, korban tindak
pidana pencurian dan keluarga korban agar menempuh upaya perdamaian terhadap
anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan
Kata Kunci: Pidana Penjara, Tindak Pidana, Pencurian, Sistem Peradilan Pidana Anak
Tidak tersedia versi lain