Computer File
(E-SKRIPSI) ANALISIS PENILAIAN JUDEX JURIST TERHADAP PUTUSAN BEBAS MURNI DALAM PERKARA KORUPSI (Studi Putusan Nomor 964K/Pid.Sus/2015/Mahkamah Agung)
Korupsi merupakan salah satu permasalahan mendesak yang harus diatasi, agar tercapai pertumbuhan ekonomi yang sehat. Berbagai catatan korupsi yang setiap hari diberitakan oleh media masa baik cetak maupun elektronik, tergambar adanya peningkatan dan pengembangan model-model korupsi. Retorika anti korupsi tidak cukup ampuh untuk memberhentikan praktek korupsi. Peraturan perundang-undang yang merupakan bagian dari politik hukum yang dibuat oleh pemerintah, menjadi meaning less, apabila tidak dibarengi dengan kesungguhan manifestasi dari peraturan perundang-undang yang ada. Politik hukum tidak cukup, apabila tidak ada recovery terhadap para eksekutor atau para pelaku hukum. selain itu celah kelemahan hukum selalu menjadi senjata ampuh para pelaku korupsi untuk menghindar dari tuntutan hukum.
Permasalahan penelitian di dalam skripsi ini adalah bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri terhadap tindak pidana korupsi dalam putusan nomor 56/Pid.Sus/TPK/2014/PN.JKT.PST., bagaimana tugas Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara korupsi di tingkat kasasi yang diputus bebas murni oleh Judex Jurist putusan nomor: 964K/Pid.Sus/TPK/2015/Mahkamah Agung, bagaimana upaya hukum jaksa penuntut umum terhadap putusan bebas murni dalam tindak pidana korupsi.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya dengan melakukan pendekatan secara yuridis normatif, yang bersumberkan dari
data sekunder melalui bahan-bahan hukum yang bersifat kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tersier. Selain itu juga dilakukan pendekatan secara empiris yang bersumber pada data primer yang merupakan sumber data yang didapat
dari hasil penelitian lapangan yang berhubungan dengan masalah di dalam penelitian. Selanjutnya data yang telah diperoleh kemudian dianalisis
untuk memperoleh suatu kesimpulan dalam penelitian ini.
memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan negara, tugas dan peranan Hakim Agung selaku Judex Jurist dalam pemeriksaan tingkat kasasi terhadap putusan bebas adalah memeriksa, menilai, dan memberikan pendapat di tingkat kasasi terhadap putusan pengadilan bawahannya. Judex Jurist dalam memeriksa perkara di tingkat kasasi tidak melakukan pemeriksaan ulang perkara secara keseluruhan atau memeriksa kembali perkara seperti yang dilakukan Judex Factie dalam memeriksa fakta-fakta persidangan (factie, artinya fakta), tetapi yang diperiksa hanya terbatas pada kewenangan sepanjang hal-hal yang ditegaskan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP, upaya hukum Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan pembebasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan permohonan kasasi dengan disertai memori kasasi dari masing-masing pihak dengan memuat alasan-alasannya. Pengajuan permohonan kasasi dapat dilakukan oleh Jaksa/Penuntut Umum dengan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XI/2012.
Berdasarkan penelitian tersebut kewenangan Judex Jurist dalam memeriksa perkara dalam tingkat kasasi terhadap putusan bebas sebaiknya tidak serta-merta langsung memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sebagaimana yang tertuang dalam suatu putusan pengadilan. Namun ada baiknya perkara tersebut diteliti terlebih dahulu apakah layak untuk diterima atau tidak untuk dilanjutkan ke tingkat pemeriksaan kasasi. Di lain pihak demi adanya kepastian hukum bagi para pencari keadilan terkait upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas (vrijspraak) maka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan datang, pembentuk undang-undang (pembentuk KUHAP) hendaknya mereformulasikan secara jelas esensi Pasal 244 KUHAP tersebut.
Kata kunci : Judex Jurist, Putusan Bebas Murni, Korupsi
Tidak tersedia versi lain