Computer File
(E-SKRIPSI) ANALISIS PROSEDUR PELAKSANAAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2017 OLEH PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG ( Studi Pada Pemerintah Provinsi Lampung )
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah merupakan suatu rancangan keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seperti halnya dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah diajukan setiap tahun oleh pemerintah daerah pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas dan kemudian diajukan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Permasalahan dalam skripsi penulis ini ialah bagaimana prosedur pelaksanaan pembatalan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang APBD Tahun 2017 dan alasan serta faktor pendukung pelaksanaan pembatalan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang APBD Tahun 2017.
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan data sprimer. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan lapangan. Pengolahan data dilakukan secara analisis kualitatif.
5
TITO PERMANA
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pelaksanaan pembatalan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2016 tentang APBD Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017 telah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah. Hal ini dikarenakan sesuai pasal 251 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, gubernur mempunyai kewenangan untuk membatalkan Perda Kabupaten/ Kota dan Peraturan Bupati/ Walikota. Alasan – alasan dan faktor pendukung pelaksanaan pembatalan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2016 tentang APBD Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017 oleh Gubernur Lampung karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Gubernur dalam menggunakan kewenangannya untuk melakukan evaluasi dan pembatalan atas Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota khususnya tentang APBD harus lebih jeli dan obyektif serta memikirkan kepentingan orang banyak. Jangan sampai pembatalan Perda APBD tersebut justru merugikan banyak pihak, mulai dari pemerintah sampai masyarakat. Sehingga fungsi gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat dapat berjalan maksimal. Begitu pula dengan walikota dalam merumuskan Rancangan Peraturan Daerah khususnya tentang APBD harus teliti dan disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi serta tidak merugikan kepentingan umum. Jangan sampai , Raperda APBD yang sudah disetujui dengan DPRD, justru terhambat karena dibatalkan oleh gubernur. Sehingga seluruh program-program pemerintah kota Bandar Lampung yang telah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJM-D) dapat terasa dampaknya kepada masyarakat.
Kata Kunci : Prosedur, Pembatalan, Peraturan Daerah.
Tidak tersedia versi lain