TEXT
Penegakan Hukum Pidana Korupsi dan Peradilan Tanpa Kehadiran Terdakwa
Nilai-nilai kehidupan bangsa yang ter"kristalsasi" di dalam sila-sila pancasila pada hakekatnya menjadi sumber dan dasar untuk membuat hukum di Indonesia, termausk dalam penegakan hukumnya. Atau dengan kata lain pancasila adalah Staatsfundamentalnorm yang mendasari seluruh sistem hukum di Indonesia.
Penegakan hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi kebanyakan praktisi hukum di Indonesia masih menganut pahama Positivistis, sehingga melihat korupsi adalah rangkaian unsur-unsur tersebut masih merupakan "gambaran" atau "bayangan" yang masih berada dalam pikiran atau dea yang ditlis, dipositifkan dan dianggap sebagai sesuatu kebenaran. Rangkaian perbuatan konkirt dari gambaran" atau "bayangan" tersebut adalah merupakan kejahatan. Karena itu melakukannya dikenai hukuman. Implementasi dari sistem peradilan adalah suatu mekanisme untuk mengadili terdakwa dimana perbuatan yang didakwakan harus ditetapkan kepada terdakwa sebagai tindak pidana, sehigga terdakwa berhak untuk membela diri dalam pengadilan.
Tidak tersedia versi lain