TEXT
Hukum Surat Berharga
DR. Tami Rusli, S.H., M.Hum., Lahir do Metro, 3 September 1963 telah mengabdikan diri sebagai dosen sejak 1987 di Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung. Pendidikan TK,SD, SMP dan SMA ditempuh di Metro. Pendidikan Tinggi Hukum Strata 1 (S1) di Universitas Lampung, Strata2 (S2) di Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Airlangga SUrabaya dan Strata 3 (S3) diselesailkan di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang.
Masyarakat baik sebagai pelaku usaha maupun sebagai masyarakat konsumen dalam perkembangan dunia usaha sering melakukan transaksi. DImana Transaksi tersebut tidak menutup kemungkinan menggunakan uang giral sebagai alat pembayaran. Uang Giral yang dimaksud seperti surat wese;, cek, bilyet giro, aksep, kuitansi, promes, resi gudang atau kalaupun menyangkut kepentingan negara seperti surat utang negara, surat berharga syariah negara. Namun penggunaan uang grial tersebut perlu pemahaman yang baik penggunanya, sehingga diharapkan kegiatan dalam transaksi ini dapat berjalan terus.
Buku ini dirasakan sangat tepat sebagai referensi bagi mahasiswa yang tengah mendalami mata kuliah hukum surat berharga, praktisi hukum dosen, pelaku usaha maupun masyarakat pada umumnya.
Tidak tersedia versi lain