TEXT
Undang - undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik
Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public (UU KIP) telah berusia lebih dari tiga tahun,sejak diberlakukan pada april 2010.selain pembentukan komisu informasi sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi,undang-undang ini juga mengamanatkan kepada badan public untuk membuka ruang partisipasi bagi masyarakat melalui pemenuhan hak akses atas informasi.
Ketiga hal tersebut adalah pembentukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID);membuat standar operasional prosedur (SOP) pengumpulan,pelayanan dan pendokumentasian informasi;serta mengklasifikasikan informasi yakni mana saja yang termasuk dalam informasi public yang wajib diumumkan secara berkala,tersedia setiap saat, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta,dan informasi yang dikecualikan.untuk informasi yang dikecualikan ini harus dilakukan uji konsekuensi terhadap informasi tersebut.dipemerintah pusat,tahun lalu seluruh kementrian telah resmi membentuk dan memiliki PPID.pada peringatan right to know day (RTKD) tahun 2012,wakil presiden boediono telah menginstruksikan kepada seluruh kementrian dan lembaga maupun pemerintah daerah mengimplementasikan UU KIP.
Tidak tersedia versi lain