TEXT
(FH) Aspek Hukum Pendaftaran Merek
Pada tanggal 25 November 2016, Rancangan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lahirnya undang-undang tersebut menandakan babak baru sistem hukum merek di Indonesia. Pertanyaan tentang merek baik yang bersifat sederhana maupun disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Sebagai contoh, hal yang mungkin menjadi kompleks pasti akan muncul setelah pertanyaan adalah bagaimana sistem pendaftaran merek setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016? Apakah perbedaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dibandingkan dengan undang-undang merek sebelumnya? Berdasarkan latar belakang tersebut, aspek hukum pendaftaran merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 akan menjadi pokok pembahasan buku ini.
Buku ini menjabarkan secara komprehensif perihal beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Buku ini disusun dalam 8 (delapan) bab yang terdiri atas: Pendahuluan; Sistem Pendaftaran Merek; Tanda yang Dapat Didaftar Sebagaí Merek; Dasar Absolut Penolakan Merek; Dasar Relatif Penolakan Merek; Merek Nontradisional; Sistem Pendaftaran Merek Internasional; dan Penutup.
Buku ini díharapkan dapat memberíkan informasi kepada para pemangku kepentingan di bidang merek, seperti pelaku usaha, konsultan kekayaan intelektual, akademisi, mahasiswa dan pelajar, mengenai aspek hukum pendaftaran merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Semoga buku ini dapat memberikan kontribusi yang positif bagi pengembangan dan penyempurnaan hukum merek di tanah air.
Tidak tersedia versi lain