TEXT
Pokok-pokok hukum dagang
Hukum dagang merupakan mata kuliah pokok dan wajib diprogramkan oleh semua mahasiswa Fakultas Hukum se-Indonesia. Meskipun istilah "dagang" sendiri tidak dijumpai lagi dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang, sebagai asal-muasal munculnya istilah "Hukum Dagang" mata kuliah Hukum Dagang masih tetap ada berdampingan dengan mata kuliah Hukum Perusahaan dan Hukum Bisnis. Oleh karena itu, sekarang sangat banyak buku literatur Hukum Dagang yang disusun oleh para sarjana (pakar), para praktisi dan pengajar dengan sistematik yang berbeda satu sama lain, tergantung dari keinginan dan silabi yang ada di Perguruan Tinggi/Fakultasnya masing-masing.
Buku ini disusun dengan memerhatikan silabi (Satuan Acara Perkuliahan) di Fakultas-Fakultas Hukum yang ada, sehingga sistematika yang termuat dalam buku ini diupayakan mewakili dan merangkum silabi tersebut.
Dengan uraian yang singkat, fleksibel dan diupayakan supaya mudah dimengerti, dalam buku ini termuat hal-hal yang mendasar dalam Hukum Dagang, seperti:
1. Berbagai istilah, pengertian Hukum Dagang:
2. Pengusaha dan para pembantunya:
3. Bentuk-bentuk perusahaan bukan badan hukum:
4. Perseroan Terbatas, Koperasi dan lain-lain.
ikian juga dalam buku ini diuraikan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan: Pengangkutan:
Perasuransian:
Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan: dan
d. Kepailitan
Buku ini bisa pergunakan oleh para mahasiswa sebagai bahan acuan/literatur dalam mengikuti matakuliah Hukum Dagang, dan bagi pihak lainnya yang berkepentingan
Tidak tersedia versi lain