TEXT
Politik Hukum Tata Negara Dalam Pemekaran Daerah Di Indonesia
Buku ini merupakan tinjauan teoritis terhadap pemekaran daerah yang sedang menjadi trend dalam pengembangan ekonomi daerah dalam menggali potensi asal daerah, dan bagaimana prakteknya dari sisi politik dan administrasi daerah.
Pemekaran daerah bukanlah hal yang baru di Indonesia. Trend pemekaran daerah sudah ada sejak Indonesia merdeka. Pemekaran daerah pada awalnya selalu merupakan keputusan yang dilematis antara perekonomian daerah dengan pengembangan otonomi daerah. Hal inilah yang memerlukan pembahasan serius baik secara teoritis maupun dalam praktek hukum ketatata negaraan di Indonesia. Pembahasan teoritis dimaksudkan untuk meletakkan dasar berpikir dari berbagai aspek, baik aspek filosofis, aspek kearifan lokal (sosio kultural), maupun aspek sosio-legal pada pembentukan kebijakan pemekeran daerah secara konstruktif.
Pada Bab 1, mengenai konteks pemekaran daerah membahas mengenai sisi teoritis dari hakekat pemekaran daerah bagi masyarakat dalam konteks kearifan lokal, konteks hukum dan paradigma konstruksifisme untuk memberikan dasar logika pada urgensi pemekaran daerah. Bagian ini merupakan bagian yang terpenting dari pemikiran dasar mengenai pemekaran daerah, karena landasan filosofis inilah yang kemudian akan menentukan bagaimana sebuah politik hukum mampu untuk mengakomodasi semua kepentingan dalam pemekaran daerah. Pembahasan pada bab 1, dilanjutkan dengan pembahasan bab 2 yang berkaitan dengan bagaimana membangun politik hukum tata negara di bidang pemekaran daerah, Apa yang harus menjadi elemen politik hukum pemekaran daerah, dan bagian-bagian pokok yang harus diatur secara hukum nasional dalam mengatasi trend pemekaran daerah dari waktu ke waktu.
Implementasi politik pemekaran daerah yang diwujudkan dalam peraturan hukum sejak Indonesia merdeka sampai sekarang dibahas dalam bab 3, bab 4 dan bab 5. Dalam situasi politik hukum yang berbeda pada setiap jaman, politik pemekaran daerah telah diimplementasikan secara berbeda disebabkan landasan berpikir yang berbeda, akan tetapi secara konstruktif pemikiran bangsa Indonesia telah berkembang menuju pada penyempurnaan konstitusional pada politik hukum. Pemekaran daerah yang pada awal kemerdekaan tidak menjadi fokus utama dalam Hukum Tata Negara Indonesia, secara perlahan terbentuk dalam suatu politik hukum yang semakin jelas dan konstruktif.
Tidak tersedia versi lain