TEXT
Aspek nasional dan Internasional pemanfaatan surplus perikanan di zona ekonomi eksklusif Indonesia
ZEE merupakan perkembangan hukum internasional dalam rangka mengatur kelautan yang berkaitan dengan pemanfaatan ekonomis sumber daya hayati khususnya sumber daya ikan bagi kemakmuran rakyat negara pantai dan kepentingan negara lain yang terkait, dengan tetap memerhatikan pelestarian dan keberlanjutannya. Indonesia tergolong sebagai negara maritim terbesar dunia sebagai negara maritim yang memiliki potensi besar di bidang kelautan, khususnya di ZEE-nya yang luasnya mencapai 2,7 km.
Pemanfaatan sumber dya ikan di ZEE Indonesia bagi kesejahteraan rakyat Indonesia, mengharuskan Indonesia untuk memanfaatkan sumber daya ikan secara optimal dan berkelanjutan, tanpa mengesampingkan kepentingan negara lain. Hal ini menyebabkan Indonesia harus segera berbenah dan menyelaraskan aturan-aturan terkait. Buku ini mencoba menganalisis hak, kewajiban, dan kewenangan yang dimiliki oleh Indonesia terkait dengan pemanfaatan sumber daya ikan ZEE Indonesia bagi kesejahteraan rakyatnya, dan pemanfaatan surplus oleh negara lain. Selanjutnya, kasus-kasus yang disajikan dalam buku ini diyakini dapat terjadi kembali dalam bentuk yang berbeda sehingga perlu dipersiapkan langkah-langkah preventif.
Tidak tersedia versi lain