TEXT
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia Mandatory vs Voluntary : Studi tentang Penerapan Ketentuan Corporate Social Responsibility Pada Perusahaan Multi Nasional, Swasta Nasional dan Badan Usaha Milik Negara
David C. Korten dalam bukunya When Corporations Rule The World (1995) berucap, bahwa dalam paruh akhir abad keduapuluh terjadi perubahan yang luar biasa dari sejarah manusia. Temuan yang dicapai oleh ilmu pengetahuan telah menghantarkan peradaban menjadi sangat maju. Seperti terwujudnya perjalanan luar angkasa, komputer, kecanggihan pengobatan hingga perlengkapan hidup sehari-hari. Ini semua dapat dinikmati oleh masyarakat karena industrialisasi yang dilakukan oleh korporasi. Mereka memproduksi berbagai kebutuhan sehari-hari, mengusai jasa untuk hajad hidup orang banyak seperti listik, air minum, pengangkutan, lembaga sekolahan, rumah sakit, mengatur keuangan masyarakat serta aktifitas hidup lainnya. Korporasi telah menjelma menjadi institusi yang sangat dominan mempengaruhi setiap kehidupan bangsa, bahkan melebihi kekuasaan negara. Perihal inilah yang mélahirkan wacana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (corporate social responsibility ), menjadi diskursus yang banyak diperbincangkan dalam berbagai kajian.
Dari perspektif ilmu hukum perusahaan, sesungguhnya perdebatan ini sudah dimulai pada 1930an antara Adolf Berle dan E Merric Dodd mengenai tujuan korporasi. Antara mencari keuntungan demi kepentingan pemilik (shareholder) atau memperhatikan kepentingan masyarakat umum (stakeholder)?. Namun hukum perusahaan diberbagai negara masih menempatkan kepentingan shareholder dalam kedudukan yang utama. Bahkan dalam kontek Corporate Social Responsibitiliy (CSR), Milton Friedman, penerima anugerah nobel bidang ekonomi mengatakan : “there is one and only one social responsibility of business, to use its resources and engage in activities designed to increase its profits”.
Seiring perkembangan jaman, mulai muncul kesadaran dan pemikiran bahwa korporasi sebagai institusi bisnis tidak lagi semata-mata mencari keuntungan, tetapi juga melayani kepentingan sosial.
Bryant Maynard Jr dan Susan E Mehrtens, menawarkan paradigma baru tujuan perusahaan dalam gelombang keempat (fourth wave) yang bertujuan untuk melayani masyarakat (serve as global steward). Juga munculnya konsep Triple Bottom Lines, bahwa korporasi bertujuan untuk mencari keuntungan (profit), menciptakan kesejahteraan sosial (people) dan melestarikan lingkungan hidup (planet).
Di Indonesia, sesungguhnya konsep tentang CSR secara filosofis sudah tertanam dalam jiwa Pancasila dan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945. Oleh karena itu lahirlah Undang-undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-undang No 40 Tahun 2007 | tentang Perseroan Terbatas yang memberikan kewajiban hukum bagi korporasi untuk melaksanakan CSR. Perihal ini yang menjadi inspirasi penulis untuk melakukan penelitian mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia dalam bentuk disertasi.
Isi buku ini membahas mengenai ; (1) Apakah Corporate Social Responsibity adalah aktifitas korporasi yang wajib atau sukarela ? ; (2) Mengkaji dan memaparkan tentang perkembangan ruang lingkup CSR dan; (3) Menjelaskan masalah-masalah dalam penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia, dari ranah normatif.-sampai pelaksanaannya oleh Perusahaan Multi Nasional, Perusahaan Swasta Nasional dan Badan Usaha Milik Negara. Kesemua pembahasan diatas dikupas dari aspek filosofis, teoritis dan praktis, dengan menggunakan metode perbandingan hukum.
Sejujurnya penulis menyadari bahwa karya tulis ini jauh dari sempurna. Tetapi penulis sudah berusaha memberikan yang terbaik sebagai wujud sumbangsih bagi Bangsa Indonesia, khususnya dalam pengembangan bidang Ilmu Hukum Ekonomi.
Tidak tersedia versi lain